Pengertian privasi :
Menurut Day privasi adalah hak untuk dibiarkan atau hak untuk mengontrol publikasi yang tidak diinginkan tentang urusan personal seseorang. Privasi sebagai terminologi tidaklahbberasal dari akar budaya masyarakat indonesia. Hak atas privasi dapat diterjemahkan sebagai hak dari setiap orang untuk melindungi aspek-aspek pribadi di kehidupannya untuk dimasuki dan digunakan oleh orang lain.
Nilai privasi :
1. Memberikan kemampuan untuk menjaga informasi priibadi bersifat rahasia sebagai dasar pembentukan otonomi individu
2. Dapat melindungi dari cacian dan ejekan orang lain khususnya dalam masyarakat yang toleransinya masih rendah
3. Merupakan mekanisme untuk mengontrol reputasi seseorang
4. Merupakan perangkat bagi berlangsungnya interaksi sosial
5. Benteng dari kekuasaan pemerintah
Privasi sebagai nilai moral :
Wacana privasi sebagai etika mempunyai unsur pokok seperti kebebasan, tanggung jawab, hati nurani dan prinsip moral dasar.
Problematika privasi dalam media :
Media pers semata mencari sensasional dan tidak disadarinya telah merugikan publik. Kategori privasi lainnya adalah kelahiran, kematian, dan perkawinan yang pemberitaannya harus memperoleh izin subjek berita yang bersangkutan dari keluarganya. Ada jumlah dilema dalam praktik komunikasi untuk menerapkan prinsip privasi dalam konten media terutama menyangkut isu : penyakit menular, homoseksual, korban kejahatan seksual, bunuh diri, tersangka dibawah umur dan kamera rekaman tersembunyi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar