Kebebasan secara filsafat adalah kemampuan manusia
untuk menentukan dirinya sendiri. Kebebasan lebih bermakna positif dan ada
sebagai konsekuensi dari adanya potensi manusia untuk dapat berpikir dan
berkehendak.
Tanggungjawab secara filsafat adalah kemampuan manusia
yang menyadari bahwa seluruh tindakannya selalu punya konsekuensi.
Tanggungjawab juga merupakan pembatasan dari kebebasan yang dimiliki manusia,
tanpa mengurangi kebebasan itu sendiri.
Kebebasan
yang dimiliki manusia itu harus bisa dipertanggungjawabkan. Manusia memang
diberi kebebasan, tapi kebebasan yang bertanggungjawab. Pelaksanaan kebebasan
manusia harus memperhatikan kelompok sosial dimana ia berada.
Media
pun harus bertanggung jawab pula atas apa yang ia sebarkan pada publik. Teori
tanggung jawab sosial pun muncul dalam media. Teori ini menyatakan bahwa media
harus meningkatkan standar secara mandiri, menyediakan materi mentah dan
pedoman netral bagi warga negara untuk mengatur dirinya sendiri. Hal ini sangat
penting untuk media, karena kemarahan publik akan memaksa pemerintah untuk
menetapkan peraturan utnuk mengatur media.
5 tanggung jawab sosial yang dikehendaki
masyarakat modern dari media (Media Massa dan Masyarakat Modern (2003): William
R. Rivers, Jay W. Jensen, dan Theodore Peterson) yaitu:
1.
Media
harus menyajikan “pemberitaan yang benar,komprehensif dan cerdas.” Media
dituntut untuk tidak berbohong dan akurat.
2.
Media
harus berperan sebagai forum pertukaran pendapat,komentar, dan kritikkarena
media bukan hanya berfungsi sebagai sumber informasi tapi juga forum
penyelesaian masalah.
3.
Media
harus menyajikan gambaran yang khas dari setiap kelompok masyarakat.
4.
Media
harus selalu menyajikan dan menjelaskan tujuan dan nilai-nilai masyarakat.
5.
Media
harus membuka akses ke berbagai sumber informasi.
Dalam komunikasi sehari-hari diperlukan
etika agar kehidupan di masyarakat berjalan semestinya. Tiga prinsip utama
deontologi jurnalisme yaitu:
1. Hormat dan perlindungan atas hak warga
negara akan informasi dan sarana-sarana yang perlu untuk mendapatkannya
>> Pers atau media harus dapat melindungi
narasumber dan identitasnya dengan baik, memberitakan berita setransparan
mungkin kepada masyarakat luas, dapat membantu masyarakat membedakan mana fakta
mana opini, dan dalam mendapatkan informasi pun harus jujur dan sopan.
Maksudnya adalah sesuai dengan kode etik jurnalistik yang ada.
2.
Hormat
dan perlindungan atas hak individual lain dari warga Negara
>> Jurnalis dan perusahaan jurnalis harus
melindungi hak individual lain dari warga negara seperti hak martabat dan
kehormatan, hak kesehatan fisik danmental, hak mengungkapkan pendapat, hak
jawab dalam media, praduga tak bersalah, hak privacy, dll.
3. Ajakan untuk menjaga harmoni masyarakat
>> Media dilarang memprovokasi rasa
kebencian dan pembangkangan sipil
Deontologi
jurnalisme pun tidak cukup, harus ada undang-undang atau hukum yang lebih
memperketat media yang termasuk aktor komunikasi agar kebebasannya dilakukan
secara bertanggungjawab dan tidak lari dari tanggung jawab itu. Sanksi-sanksi
pun pasti ada bila dilanggar aturan-aturan yang berlaku.
Namun
bila diperketat dengan aturan-aturan, pers bisa tidak bebas. Maka dari itu,
harus ada demokrasi. Di satu sisi, pemerintah paling tidak punya peran sedikit
dalam media. Di sisi lain, pemerintah harus menjamin warganya agar mendapat
informasi yang transparan tanpa dimanipulasi oleh negara.
Media
membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi sekaligus mempengaruhi dalam pembentukan
opini. Informasi tidak pernah netral. Informasi selalu sudah merupakan
interpretasi. Informasi merupakan hasil rumusan kebebasan berekspresi yang
telah diarahkan oleh visi tertentu tentang realitas. Selama prinsip pluralitas
ekspresi dihormati, yaitu sebagai ungkapan tentang beragamnya visi tentang
realitas, prioritas yang diberikan pada kebebasan berekspresi akan menjadi
penyeimbang terhadap hegemoni satu realitas tertentu saja. Dalam konteks ini,
prioritasdiberikan pada kepentingan mereka yang mengungkapkan pandangannya atau
pemberi, pencipta, atau pengolah informasi, dan kemudian pemilik media.
Intinya
adalah media memiliki kebebasan untuk berekspresi mengungkapkan pendapat dan fakta
yang didapatkan di lapangan. Akan tetapi, kebebasan yang didapatkan harus
digunakan secara bertanggungjawab. Memberitakan sesuai porsi dan kode etik
jurnalistik yang berlaku di Indonesia dan internasional. Dalam memberitakan pun
jangan terpaku pada pemilik media. Pemilik media harus membantu perusahaannya
memberitakan berita tanpa ada agenda setting yang mengarah kepada dirinya
sendiri.
R. Alca Octaviani
14140110304
Tidak ada komentar:
Posting Komentar