Senin, 30 Mei 2016

Kebebasan dan Tanggungjawab dan Keterkaitannya dengan Etika Komunikasi dalam Perilaku Media/Pers


Kebebasan secara filsafat adalah kemampuan manusia untuk menentukan dirinya sendiri. Kebebasan lebih bermakna positif dan ada sebagai konsekuensi dari adanya potensi manusia untuk dapat berpikir dan berkehendak.
Tanggungjawab secara filsafat adalah kemampuan manusia yang menyadari bahwa seluruh tindakannya selalu punya konsekuensi. Tanggungjawab juga merupakan pembatasan dari kebebasan yang dimiliki manusia, tanpa mengurangi kebebasan itu sendiri.
Kebebasan yang dimiliki manusia itu harus bisa dipertanggungjawabkan. Manusia memang diberi kebebasan, tapi kebebasan yang bertanggungjawab. Pelaksanaan kebebasan manusia harus memperhatikan kelompok sosial dimana ia berada.
Media pun harus bertanggung jawab pula atas apa yang ia sebarkan pada publik. Teori tanggung jawab sosial pun muncul dalam media. Teori ini menyatakan bahwa media harus meningkatkan standar secara mandiri, menyediakan materi mentah dan pedoman netral bagi warga negara untuk mengatur dirinya sendiri. Hal ini sangat penting untuk media, karena kemarahan publik akan memaksa pemerintah untuk menetapkan peraturan utnuk mengatur media.
5 tanggung jawab sosial yang dikehendaki masyarakat modern dari media (Media Massa dan Masyarakat Modern (2003): William R. Rivers, Jay W. Jensen, dan Theodore Peterson) yaitu:
1.     Media harus menyajikan “pemberitaan yang benar,komprehensif dan cerdas.” Media dituntut untuk tidak berbohong dan akurat.
2.     Media harus berperan sebagai forum pertukaran pendapat,komentar, dan kritikkarena media bukan hanya berfungsi sebagai sumber informasi tapi juga forum penyelesaian masalah.
3.     Media harus menyajikan gambaran yang khas dari setiap kelompok masyarakat.
4.     Media harus selalu menyajikan dan menjelaskan tujuan dan nilai-nilai masyarakat.
5.     Media harus membuka akses ke berbagai sumber informasi.
Dalam komunikasi sehari-hari diperlukan etika agar kehidupan di masyarakat berjalan semestinya. Tiga prinsip utama deontologi jurnalisme yaitu:
1.     Hormat dan perlindungan atas hak warga negara akan informasi dan sarana-sarana yang perlu untuk mendapatkannya
>> Pers atau media harus dapat melindungi narasumber dan identitasnya dengan baik, memberitakan berita setransparan mungkin kepada masyarakat luas, dapat membantu masyarakat membedakan mana fakta mana opini, dan dalam mendapatkan informasi pun harus jujur dan sopan. Maksudnya adalah sesuai dengan kode etik jurnalistik yang ada.
2.     Hormat dan perlindungan atas hak individual lain dari warga Negara
>> Jurnalis dan perusahaan jurnalis harus melindungi hak individual lain dari warga negara seperti hak martabat dan kehormatan, hak kesehatan fisik danmental, hak mengungkapkan pendapat, hak jawab dalam media, praduga tak bersalah, hak privacy, dll.
3.     Ajakan untuk menjaga harmoni masyarakat
>> Media dilarang memprovokasi rasa kebencian dan pembangkangan sipil

Deontologi jurnalisme pun tidak cukup, harus ada undang-undang atau hukum yang lebih memperketat media yang termasuk aktor komunikasi agar kebebasannya dilakukan secara bertanggungjawab dan tidak lari dari tanggung jawab itu. Sanksi-sanksi pun pasti ada bila dilanggar aturan-aturan yang berlaku.
Namun bila diperketat dengan aturan-aturan, pers bisa tidak bebas. Maka dari itu, harus ada demokrasi. Di satu sisi, pemerintah paling tidak punya peran sedikit dalam media. Di sisi lain, pemerintah harus menjamin warganya agar mendapat informasi yang transparan tanpa dimanipulasi oleh negara.
Media membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi sekaligus mempengaruhi dalam pembentukan opini. Informasi tidak pernah netral. Informasi selalu sudah merupakan interpretasi. Informasi merupakan hasil rumusan kebebasan berekspresi yang telah diarahkan oleh visi tertentu tentang realitas. Selama prinsip pluralitas ekspresi dihormati, yaitu sebagai ungkapan tentang beragamnya visi tentang realitas, prioritas yang diberikan pada kebebasan berekspresi akan menjadi penyeimbang terhadap hegemoni satu realitas tertentu saja. Dalam konteks ini, prioritasdiberikan pada kepentingan mereka yang mengungkapkan pandangannya atau pemberi, pencipta, atau pengolah informasi, dan kemudian pemilik media.
Intinya adalah media memiliki kebebasan untuk berekspresi mengungkapkan pendapat dan fakta yang didapatkan di lapangan. Akan tetapi, kebebasan yang didapatkan harus digunakan secara bertanggungjawab. Memberitakan sesuai porsi dan kode etik jurnalistik yang berlaku di Indonesia dan internasional. Dalam memberitakan pun jangan terpaku pada pemilik media. Pemilik media harus membantu perusahaannya memberitakan berita tanpa ada agenda setting yang mengarah kepada dirinya sendiri.




R. Alca Octaviani
14140110304

Tidak ada komentar:

Posting Komentar