Tampilkan postingan dengan label Bella Anastasya Achita Putri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bella Anastasya Achita Putri. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 Mei 2016

MEDIA BARU DAN KEBABASAN BEREKSPRESI MEDIA/ PERS INDIVIDU

Tidak semua orang memiliki pendidikan atau pelatihan yang memungkinkan untuk bias menyeleksi mana yang layak untuk di tonton, mana yang merugikana cara pandang atau visi tentanga hidup social, budaya, dan politik. Pada lapisan masyarakat seperti ini, praktis televise menjadi satu-satunya sumber informasi, dan dengan demikian merupakan sarana yang membentuk pola berpikir atau bertindak. Media ini membentuk visi mereka tentang dunia.
Media membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi, tetapi sekaligus mempengaruhi dalam pemebntukan opini, Informasi tidak pernah netral. Informasi sealalu sudah merupakan interprestasi. Informasi merupakan hasil rumusan kebebasan berekspresi yang telah diarahkan oleh visi tertentu tentang realitas. Selama prinsip pluralitas ekspresi dihormati, yaitu sebagai ungkapan tenatang beragamnya visi tentang realiatas, prioritas yang diberikan pada kebebasan berekspresi akan menjadi penyeimbang terhadap hegemoni satu realitas tertentu saja. Dalam komteks ini, berarti prioritas diberikan pada kepentingan mereka yang mengungkapkan pandangannya atau pemberi, pencipta atau pengolah informasi, dan kemudian pemilik media.
Media soaial merupakan salah satu cara yang paling efek saat ini dalam mengungkapkan keluh kesah kita kepada suatu obyek, baik itu perusahaan maupun perorangan. Karena media sosial memberikan tempat kepada kita untuk bebas berekspresi dan kebebasan berpendapat. Namun di balik kebebasan sekarang ini, tentunya harus ada batasan dengan adanya regulasi – regulasi sehingga kebebasan yang di lakukan saat ini  tidak benar – benar “bebas”, dan tentu adanya tujuan dengan adanya regulasi ini, supaya kebebasan yang di lakukan tidak merugikan orang lain. Misalnya, jika seseorang berkata buruk ataupun mencemarkan nama orang lain tanpa ada buktinya. Tentu hal tersebut akan terkena pasal  310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, walau begitu, pasal ini merupakan pasal “karet” dimana korban yang misalnya di laporkan atas tuduhan tertentu akan bisa membalikkan pelapor dengan menggunakan pasal ini, dengan pasal tersebut, masyarakat tentunya akan lebih berhati – hati dalam ber-“tweet dan menulis status” ataupun mengumbar sesuatu yang menjatuhkan orang lain. Di satu sisi, pasal tersebut memberikan batasan yang baik di media sosial, namun di sisi lain, pasal ini mematikan dari arti “kebebasan” dalam berpendapat di media social.
Contoh yang terjadi di dunia maya atau internet media sosial adalah kasus Luna Maya yang menjadi ‘tumbal’ UU ITE. Umpatan yang dilakukannya melalui Twitter secara spontan, mengundang amarah kalangan infotainment. Dalam kasus ini lagi-lagi pasal 27 ayat (3) digunakan sebagai tali penjerat. Ancaman hukum sebagai akibat dari pasal ini adalah pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Bisa dikatakan, jerat hukum ITE yang menimbulkan ketakutan berbagai pihak untuk berbicara melalui internet ini menjadi ganjalan penegakkan kebebasan berpendapat di Indonesia. Aturan Negara

Pengekangan kebebasan berpendapat di Indonesia ini, bukan pertama kali terjadi dalam sejarah bangsa kita. Dari zaman ke zaman, Indonesia mengalami jalan cukup panjang dan terjal mengenai penegakkan kebebasan berpendapat ini. Meskipun secara jelas aturan mengenai kebebasan berpendapat dan berekspresi ini tercantum dalam piagam PBB, pada kenyataannya untuk menegakkannya dalam sebuah negara tidaklah mudah. Zaman yang berkuasa berikut aktor dan sistem yang juga berkuasa menjadi faktor penentu bagaimana kebebasan tersebut ditegakkan. Pasalnya, merekalah yang menjadi penentu kebijakan atas kebebasan berpendapat ini.

Bella Anastasya Achita Putri
14140110099

MEDIA LITERACY DAN TANGGUNG JAWAB INDIVIDU DALAM BERMEDIA

1.      Memahami Literasi Media
Mc Cannon mengartikan literasi media sebagai kemampuan secara efektif dan secara efesien memahami dan menggunakan komunikasi massa (Strasburger & Wilson, 2002). Lalu, James W. Potter (2005) mendefinisikan literasi media adalah satu set perspektif yang aktif kita gunakan untuk membuka diri kepada media untuk menafsirkan makna pesan yang kita hadapi. Kita membangun perspektif kita dari struktur pengetahuan. Untuk membangun struktur pengetahuan kita, kita perlu alat dan bahan baku. Alat-alat adalah keterampilan kita. bahan baku adalah informasi dari media dan dari dunia nyata. aktif menggunakan berarti bahwa kita sadar akan pesan dan berinteraksi dengan mereka secara sadar.
 Salah satu definisi yang popular  dari the National Leadership Conference on Media Literacy menyatakan bahwa literasi media adalah kemampuan untuk mengakses, menganalisis, mengevaluasi, dan mengkomunikasikan isi pesan media (Aufderheide: 1993).
2.      Pentingnya Literasi Media
Literasi media sangat dibutuhkan agar masyarakat menjadi cerdas. Masyarakat harus memiliki kemampuan untuk mengakses, menganalisis, mengevaluasi dan mengomunikasikan pesan, sehingga dapat memilih mana media yang baik dan mana yang buruk. Sebagai Negara demokrasi, media massa merupakan salah satu pilar demokrasi. Jika masyarakat tidak melek media, maka media tidak bisa berperan secara optimal.
Di era teknologi informasi yang berkembang demikian cepatnya, hingga kita kebanjiran informasi, tidak ada cara lain selain “masuk” terlibat di dalamnya. Tidak ada jalan lain untuk lari dari “kejaran” informasi. Kita membutuhkan informasi untuk mampu bertahan di era ini, karena informasi sudah menjadi kebutuhan pokok. Maka dari itu kita harus mampu memproduksi dan mengonsumsi informasi dengan benar melalui literasi media.
3.      Isu-isu Literasi Media
Menurut W. James Potter (2009), ada tiga isu utama yang harus disorot, yaitu:
1.      “Apakah media itu?” Dalam membicarakan literasi media, kita harus mehetahui media mana yang dimaksud.
2.      “Apa yang dimaksud dengan literasi?” Kita juga harus mengetahui apa yang dimaksud dengan literasi tersebut. Ada yang menganggap literasi yang dimaksud mengacu pada peningkatan keterampilan dalam memggunakan media, ada yang mengacu pada pengetahuannya, atau bahkan keduanya.
3.      “Apa yang seharusnya menjadi tujuan dari literasi media?” Bagaimana literasi media dapat meningkatkan kehidupan individu.
4.      Khalayak Literasi Media
Deddy Mulyana (2002) mengidentifikasik.an adanya khalayak yang pasif terhadap konten media, dan ada meeka yang aktif dalam mengkritisi isi media. Khalayak aktif tersebut tidak hanya sebagai pengamat tetapi juga aktif menindaki media massa jika mereka telah melakukan penyimpangan. Walaupun ada yang pasif, ia tetap menyebut kedua khalayak tersebut sebagai khalayak yang “melek media”.
Menurut Martens (2010), khalayak literasi media dibagi berdasarkan dua konsep, yaitu mereka yang percaya bahwa dampak media dapat membahayakan khalayak (terutama anak), dan mereka yang sekedar melakukan pengkajian terhadap isi media. Di Indonesia, menurut B. Guntarto (2009), kegiatan literasi media bermunculan utamanya dari golongan yang pertama, sehingga dapat disimpulkan sebagai demikian bentuk khalayak literasi media di Indonesia.
Menurut Hendriyani & Guntarto (2011), memasuki lebih dalam khalayak literasi media Indonesia, kita dapat menemukan aktivis literasi media. Aktivisi literasi media yang ada di Indonesia saat ini dapat dikategorikan dalam enam tipe kelompok.
Kelompok pertama adalah LSM dan yayasan, seperti Masyarakat Peduli Media, Rumah Sinema, Bandung School of Communication Studies (BaSCom), Habibie Center, Lembaga Studi Pers dan Informasi (LeSPI), Yayasan Jurnal Perempuan (YJP), dan Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA).
Kelopok kedua adalah sekolah, seperti Lentera Insan Child Development and Education Center (CDEC), Rumah Belajar Semi Palar, dan Early Childhood Care & Development Resource Center (ECCD-RC). Dalam sebagian besar kegiatan literasi media, sekolah hanya menjadi khalayak sasaran, bukan aktor literasi media.
Kelompok ketiga terdiri dari perguruan tinggi, terutama dengan latar Ilmu Komunikasi, seperti di UI, Unisba, Undip, UnPad, Paramadina, dan sebagainya.
Kelompok keempat adalah masyarakat umum yang aktif meningkatkan literasi media. Kelompok kelima berisi lembaga-lembaga yang tidak masuk dalam keempat kategori sebelumnya: pemerintah (seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak), Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia, Unicef, dan Unesco.
Kelompok terakhir adalah gabungan dari berbagai lembaga, seperti Koalisi Kampanye Hari Tanpa TV (2006-2010) yang meminta keluarga dengan anak-anak untuk mematikan televisi selama satu hari dalam rangka Hari Anak Nasional.
5.      Model Literasi Media
Claire Bélisle (2006 dalam Martin, 2009: 7) mengajukan pemikiran mengenai pentingnya literasi yang memungkinkan berbagai kemampuan untuk ditempatkan dalam konteks makna dan aksi sosial. Ia mengidentifikasi evolusi konsep literasi ini dalam tiga model, yaitu:
1.      Model fungsional yang melihat literasi sebagai penguasaan keterampilan kognitif dan praktis sederhana, dan berkisar dari pandangan sederhana dari literasi sebagai keterampilan mekanik membaca dan menulis ke pendekatan yang lebih maju (misalnya oleh UNESCO tahun 2006) tentang literasi sebagai keterampilan yang diperlukan untuk berfungsi secara efektif dalam masyarakat.
2.      Model praktek sosial-budaya yang beranggapan bahwa konsep literasi hanya bermakna dalam konteks sosial, dan untuk menjadi literate berarti memiliki akses ke struktur budaya, ekonomi dan politik masyarakat.
3.      Model pemberdayaan intelektual berpendapat bahwa literasi tidak hanya keterampilan untuk menangani teks dan angka dalam konteks budaya dan ideologi tertentu, tetapi membawa pengayaan yang mendalam dan akhirnya memerlukan transformasi dari kapasitas pemikiran manusia. Pemberdayaan intelektual ini terjadi setiap kali manusia memperkaya dirinya dengan perangkat kognitif baru, seperti misalnya menulis dengan perangkat teknis baru, yang telah dipermudah dengan adanya teknologi digital.
Tipe-tipe literasi media:
a.       Media yang dituju:
·         Literasi atau melek huruf  : pada awalnya dikaitkan dengan komunikasi
pembangunan. Misalnya tingkat literasi per seribu penduduk. Lalu, literasi dihubungkan sangat dekat dengan media cetak dan berfokus pada kecakapan membaca dan menulis.
·         Literasi media (arti sempit): berkaitan dengan televisi.
·         Literasi media baru           : melingkup kecakapan dan pemahaman untuk
media digital yang berhubungan dengan internet. Seperti ponsel dan video game.

b.      Tingkatan Literasi Media:
·         Awal                           : pengenalan media dan dampaknya.
·         Menengah                   : menumbuhkan kecakapan dalam memahami  
 pesan.
·         Lanjut                          : kecakapan dalam memahami media yang
lengkap. Dimulai dari produksi pesan, struktur pengetahuan, sampai pemahaman kritis dengan melakukan aksi. Contohnya : melakukan aksi mengkritik media.
c.       Lokasi kegiatan:
·         Rumah atau tempat tinggal
·         Sekolah
·         Kelompok masyarakat
IV.             Mengembangkan Kemampuan Literasi Media
Keterampilan literasi media yang dirumuskan oleh Henry Jenkins tersebut mencakup (Jenkins, 2007):
1.      Bermain – kapasitas untuk bereksperimen dengan lingkungan seseorang sebagai bentuk pemecahan masalah
2.      Kinerja – kemampuan untuk mengadopsi identitas alternatif untuk tujuan improvisasi dan penemuan
3.      Simulasi – kemampuan untuk menafsirkan dan membangun model dinamis dari proses dunia nyata
4.      Kecocokan – kemampuan untuk memaknai informasi dan mengemas ulang konten media
5.      Multitasking – kemampuan untuk memindai lingkungan dan seringkali berpindah fokus perhatian
6.      Kognisi Terdistribusi – kemampuan untuk berinteraksi secara bermakna dengan peralatan yang dapat memperluas kapasitas mental
7.      Kecerdasan Kolektif – kemampuan pengetahuan kolam renang dan membandingkan catatan dengan lain menuju tujuan bersama Penghakiman – kemampuan untuk mengevaluasi keandalan dan kredibilitas informasi yang berbeda sumber
8.      Penilaian – kemampuan untuk mengevaluasi sumber informasi
9.      Navigasi transmedia – kemampuan untuk mengikuti alur cerita dan informasi dalam berbagai modalitas
10.  Jaringan – kemampuan untuk mencari, mensintesis, menyebarkan informasi
11.  Negosiasi – kemampuan untuk mendekati komunitas yang beragam, memahami berbagai perspektif, dan memegang serta mengikuti norma-norma

 Bella Anastasya Achita Putri
14140110099





MEDIA, PELAYANAN PUBLIK DAN LOGIKA POLITIK; TANGGUNGJAWAB SOSIAL DAN TEKANAN EKONOMI

A.  Tekanan Ekonomi dan Tanggung Jawab Sosial Media
Faktor  ekonomi  mempunyai  peran  yang  cukup  berpengaruh  dalam komunikasi. Dapat diketahui bersama dari realitas yang ada bahwa dewasa ini seringkali  tekanan  ekonomi  lebih  dikedepankan  dibanding  tanggung  jawab sosial  dalam  berkomunikasi,  khususnya  dalam  pembahasan  ini  adalah
komunikasi  massa.  Muhamad  Mufid  dalam  buku  “Etika  dan  Filsafat
Komunikasi”  (2009)  memaparkan  bahwa  terdapat  tiga  sumber  yang
menyebabkan tekanan ekonomi dalam komunikasi massa, yaitu :
1.  Pendukung finansial; investor, pemilik, pemasang iklan, dan pelanggan.
2.  Para pesaing.
3.  Masyarakat / publik secara umum.
1.  Pendukung finansial; investor, pemilik, pemasang iklan, dan pelanggan.
2.  Para pesaing.
3.  Masyarakat / publik secara umum.
1.  Pendukung finansial; investor, pemilik, pemasang iklan, dan pelanggan.
2.  Para pesaing.
3.  Masyarakat / publik secara umum.
1.  Pendukung finansial; investor, pemilik, pemasang iklan, dan pelanggan.
2.  Para pesaing.
3.  Masyarakat / publik secara umum.
Mencari  keuntungan  dan  kekayaan  sesungguhnya  tidak  harus mengorbankan  moral.  Namun,  meningkatnya  persaingan  di  pasar  kemudian menyebabkan institusi media menjadi ruang bisnis para pengusaha, sehingga banyak  keputusan-keputusan  redaksional  yang  diambil  seringkali  didasari oleh kepentingan komersil, bukan kepentingan public.
Dengan  demikian,  terkadang  idealisme  jurnalistik  terkalahkan  oleh kepentingan  mencari  keuntungan.  Manajemen  media  sudah  dirasuki  oleh teori-teori marketing yang penuh strategi untuk meraup keuntungan komersil. Kini keputusan media menjadi seringkali hanya didasari kepentingan ekonomi dengan  mengesampingkan  idealisme  jurnalistik  yang  ada.  Hal  ini menyebabkan adanya dilema antara nilai etis antara tanggung jawab sosial dan tekanan ekonomi yang ada demi kelangsungan institusi media itu sendiri
B. Pelayanan Publik, Tanggung Jawab Publik, dan Logika Politik Media
1.  Prinsip Pelayanan Publik
Dalam buku “Etika Komunikasi” karya Haryatmoko, dipaparkan bahwa  betapa  pun  prioritas  pada  orientasi  keuangan,  suatu  media  masih tetap  membutuhkan legitimasi  yang  hanya bisa  didapat  bila  ada  manfaat publik. Jadi tidak sepenuhnya benar pernyataan yang mengatakan bahwa media  yang  berada  di  bawah  kontrol  pemerintah  hanya  melayani pemerintah  dan  media  swasta  hanya  melayani  kepentingan  pemodal.
Terdapat tiga alasan yang dapat menyanggah pernyataan tersebut (Curran, 2000:125):
a.  Media  swasta  butuh  mempertahankan  kepentingan  audience  supaya tetap menguntungkan;
b.  Mereka harus mendapatkan legitimasi publik untuk menghindari sanksi masyarakat;
c.  Mereka  dapat  dipengaruhi  oleh  keprihatinan  profesional  dari  staf redaksi atau produksi.
Pelayanan  publik  dapat  dimengerti  sebagai  pengambilalihan tanggung  jawab  oleh  kolektivitas  atas  sejumlah  kekayaan,  kegiatan  atau pelayanan  yang  harus  lepas  dari logika kepemilikan pribadi atau swasta, dan harus dihindarkan dari tujuan melulu mencari keuntungan (ibid., 141). Pelayanan  publik  memiliki  berbagai  bentuk  organisasi  hukum,  baik  di dalam maupun di luar sektor publik.
Menurut B. Libois, terdapat tiga prinsip pelayanan publik, yaitu kontinuitas,  kesetaraan,  dan  adaptif  (ibid.,  151).  Kontinuitas  dipahami sebagai tidak boleh berhenti sama sekali meskipun ada pemogokan. Jadi, pelayanan tetap dijalankan (setidaknya pelayanan minimum) meski harus berhadapan dengan hak pekerja untuk mogok atau kepentingan keuangan perusahaan. Kesetaraan berarti tidak adanya diskriminasi dalam hal isi atau yang  mengisi  hanya  atas  dasar  identitas  dan  universalitas  dalam mendefinisikan  yang masuk  kategori  publik  dan  zona  geografis.  Adaptif berarti selalu mengikuti perkembangan kebutuhan sosial, bahkan mungkin harus meninggalkan kegiatan tertentu bila dapat dijamin dan secara sosial bisa  diterima  oleh  pelaku  lain.  Prinsip  ini  menjaga  keseimbangan pelayanan  publik  antara  kolektivisme  dan  liberalisme  ekonomi  (tuntutan pasar) agar bisa mencapai tujuan kolektif. Sedangkan dalam media, selain ketiga prinsip itu, masih ditambah satu prinsip lagi, yaitu netralitas.
Memang harus  diakui, biasanya budaya politik  demokrasi lebih waspada  akan  ancaman  pemerintah  terhadap  kebebasan  pers  daripada ancaman  dari  para  pemodal  media  swasta.  Pemerintah  akan  segera diserang  bila  mencoba  mendikte  pesan  pada  media  publik,  tetapi  tidak demikian halnya bila para pemilik modal menentukan editorial atau berita utama  media  mereka.  Jadi,  perlu  langkah  konkret  untuk  mewaspadai korupsi media yang berasal baik dari politik maupun dari sistem ekonomi.
 Kita masih ingat mengenai kasus berbedanya hasil hitung cepat Pemilihan Presiden 2014 antara TvOne dengan MetroTv. MetroTv dengan data dari berbagai lembaga survei, mengatakan bahwa pasangan Jokowi-JK yang unggul, sedangkan TvOne dengan data dari berbagai lembaga survei lain mengatakan bahwa pasangan Prabowo-Hatta yang unggul. Dalam hal ini,  media  tidak  menjalankan  salah  satu  prinsip  pelayanan  publik,  yaitu netralitas.  Dengan  berbedanya  hasil  hitung  cepat  dari  sebuah  acara  yang sama,  dapat  ditarik  kesimpulan  bahwa  media-media  tersebut  seperti memberikan  dukungan  kepada  salah  satu  pasangan  Calon  Presiden  dan Wakil Presidennya.
2.  Tanggung Jawab Publik
Media, entah itu media cetak, siar, atau online, memiliki tanggung jawab  berupa  menyampaikan  informasi  kepada  publik.  Namun,  melihat salah  satu  prinsip  pelyanan  publik  bagi  media,  yaitu  netralitas,  maka idelanya  informasi-informasi  yang  disampaikan  oleh  media  tidak menyudutkan  salah  satu  pihak  dan  mengagung-agungkan  pihak  lain. Dengan kata lain, media idelanya menyampaikan informasi yang sebenar-benarnya,  berdasarkan  fakta(faktual).  Menambah-nambahkan  detail  suatu peristiwa  atau  mengurang-kurangi  detail-detail  dari  suatu  peristiwa, keduanya  sama-sama  menyimpang  dari  fakta.  Bila  penambahan  dan pengurangan  detail  itu  dilakukan  atas  dasar  ketidaksengajaan,  misalnya laporan  seorang  jurnalis  yang  masih  „hijau‟,  mungkin  masih  bisa dimaklumi.  Namun,  yang  tidak  benar  adalah  ketika  penambahan  dan pengurangan detail suatu peristiwa dilakukan atas dasar kesengajaan untuk mencapai tujuan tertentu.
3.  Logika Politik Media
Logika  politik  media  dapat  berhubungan  dengan  logika  waktu pendek yang membuat pemerintah harus membuat keputusan cepat. Media yang  diharapkan  menjadi  saluran  antara  pemerintah  dan  masyarakat, menginginkan respon cepat dari pemerintah mengenai masalah yang ada di masyarakat. Akibatnya  pemerintah  harus  mengeluarkan  kebijakan  terkait masalah yang ada secepatnya, atau dengan waktu yang sangat singkat. Hal ini  menjadikan  pemerintah seringkali  mengapaikan  prosedur  demokratik, karena  tidak  adanya  waktu  untuk  berkonsultasi  dengan  banyak  pihak Sebelum mengeluarkan kebijakan menginginkan respon cepat dari pemerintah mengenai masalah yang ada di masyarakat. Akibatnya  pemerintah  harus  mengeluarkan  kebijakan  terkait masalah yang ada secepatnya, atau dengan waktu yang sangat singkat. Hal ini  menjadikan  pemerintah seringkali  mengapaikan  prosedur  demokratik, karena  tidak  adanya  waktu  untuk  berkonsultasi  dengan  banyak  pihak sebelum mengeluarkan kebijakan. 
C.  Neoliberalisme Sebagai Kekuatan Ekonomi Baru
Mufid (2009), mengutip dari studi I.Wibowo dkk. (2003) memaparkan bahwa  perkembangan  kapitalisme  dewasa  ini  tengah  memasuki  apa  yang disebut  neoliberalism.  Gagasan  pokok  neoliberalisme  adalah  menjadikan ekonomi  sebagai  kunci  untuk  memahami  dan  mendekati  berbagai  masalah.
Dalam  neoliberalisme,  pasar  diutamakan.  Para  fundamentalis  pasar  bahkan beranggapan  bahwa  tidak  hanya  produksi,  distribusi,  dan  konsumsi  yang tunduk pada pasar, tetapi seluruh kehidupan.  Dalam  gagasan  neoliberalisme,  cara-cara  kita  bertransaksi  dalam kegiatan  ekonomi  bukanlah  salah  satu  dari  berbagai  model  hubungan antarmanusia,  melainkan  satu-satunya  model  yag  mendasari  semua  tindakan dan relasi antarmanusia, baik itu persahabatan, keluarga, hukum, tata-negara, maupun  hubungan  internasional.  Tindakan  dan  hubungan  antarpribadi  kita maupun  tindakan  dan  hubungan  legal,  sosial,  dan  politis  kita  hanyalah ungkapan  dari  model  hubungan  menurut  kalkulasi  transaksi  ekonomi.
Aktivitas  komunikasi  dengan  demikian  mestilah  dilihat  sebagai  entitas ekonomi  yang  bermuara  pada  perhitungan  untung  rugi.  Ketika  kita berkomunikasi,  dalam  kacamata  neoliberalisme,  maka  sejatinya  kita  tengah dalam upaya memenuhi  kebutuhan. Dengan demikian,  „berkomunikasi‟  pada dasarnya adalah „berekonomi‟.
D.  Isu Ekonomi Versus Moral dalam Kepentingan Media
Mufid (2009) beranggapan bahwa perkembangan media massa semakin pesat  ketika  terjadi  perubahan  dramatis  dalam  teknologi  komunikasi. Perkembangan  industri  media  ini  tentu  tidak  terelakkan.  Konsekuensi  logis 11 dari usaha untuk mengembangkan media adalah kebutuhan modal atau kapital yang lebih besar. 
Tekanan ekonomi memang sudah menjadi alasan  utama untuk semua orang  bebas  melakukan  sesuatu.  Tekanan  ekonomi  juga  tidak  lepas  dari institusi media, yang pada awalnya menyampaikan informasi yang benar dan akurat  tanpa  ada  pengaruh  atau  tekanan  dari  sesuatu  apapun.  Namun  pada kenyataannya, saat ini yang terjadi adalah media dijadikan sebuah sarana untuk para  pengusaha-pengusaha  memperluas  jangkauan  pasarnya,  seperti  dengan membentuk  opini  publik  mengenai  produk  mereka,  mengangkat  citra perusahaan,  menghadirkan  kasus  untuk  menjatuhkan  para  pesaing,  dan sebagainya. Semua hal tersebut hanya didasari oleh tekanan ekonomi semata.
  Hasilnya,  kini  tayangan  media  dijadikan  pasar  yang  memperlihatkan semua  produk  dari  pemasang  iklan  dan  para  sponsor  acara  yang  membuat pemirsa  menjadi  konsumtif.  Selain  itu  ada  pula  tayangan-tayangan  yang memiliki  rating  tinggi  namun  mengakibatkan  munculnya  perilaku  antisosial dan  bertentangan  dengan  nilai-nilai  etis  yang  berlaku.  Ketika  dilema  antara rasa tanggung  jawab  sosial  itu muncul  dengan tekanan ekonomi, baik untuk kepentingan pribadi maupun perusahaan, maka nilai-nilai etis akan berangsur menghilang dengan kekuatan tekanan ekonomi.
  Dalam konteks ekonomi-politik media, terdapat tiga tolok ukur sistem sosial politik yang demokratis. Pertama, peniadaan ketimpangan sosial dalam masyarakat. Ketimpangan dalam bentuk kepemilikan dan kekayaan dipandang sebagai  penghambat  partisipasi  setiap  anggota  masyarakat  ke  dalam  sistem politik  yang  ada.  Kedua,  pembentukan  kesadaran  bersama  (shared consciousness)  tentang  pentingnya  mengutamakan  kepentingan  bersama (public interest) di atas kepentingan pribadi. Setiap orang harus sadar bahwa kesejahteraan  dirinya  sangat  bergantung  pada  kesejahteraan  sosial  yang  ada dalam masyarakat. Ketiga, demokrasi membutuhkan sistem komunikasi politik yang  efektif.  Warga  negara  harus  mempunyai  keterlibatan  penuh  dan partisipasi  yang  tinggi  terhadap  proses-proses  pembentukan  kebijakan  yang menyangkut  kepentingan  umum.  Komunikasi  yang  efektif  menjadi  penting ketika  sistem  sosial  dan  politik  bertambah  kompleks.  Tanpa  ini,  mekanisme kerja sistem politik dan demokrasi akan terhambat. Pada situasi seperti inilah diskursus kebebasan media menjadi bagian yang signifikan dan esensial dari pembentukan  wacana  dan  pelaksanaan  demokrasi.  Antony  Sampson  (dalam McNair, 2000:1) menyatakan bahwa kematangan  demokrasi tergantung pada sejauh mana informasi terdistribusi, “a mature democracy depends on having an educated electorate, informed and connected through parliament‟.

E.  Media dan Konflik Kepentingan
  Novel Ali dalam Suara Merdeka, 7 Januari 2007,  mengatakan bahwa komunikasi merupakan  suatu kepentingan. Setiap orang  yang berkomunikasi pasti  mempunyai  suatu  kepentingan.  Karena  komunikasi  itu  sendiri  identik dengan  kepentingan,  karena  setiap  sistem  dan  proses  komunikasi mengisyaratkan  kepentingan,  maka  di  balik  komunikasi  cenderung  selalu terbuka konflik kepentingan.
 Konflik  kepentingan  (conflict  of  interest)  sendiri  dapat  diartikan sebagai  „clash  between  professional  loyalties  and  outside  interest  that undermines the credibility of the moral agent‟ (Louis Alvin Day, 2006:211). Day memaparkan bahwa konfik kepentingan tersebut pada umumnya muncul dari  peran  seseorang  dalam  masyarakat  yang  malah  memunculkan kepentingan-kepentingan  tertentu  di  samping  kewajiban  sosialnya  dalam masyarakat.
  Konflik  kepentingan  pada  media  terkait  dengan  dua  pihak  yaitu penguasa dan pengusaha. Media yang berafiliasi atau dimiliki oleh pengusaha atau penjabat tertentu pasti memiliki konflik kepentingan, yaitu apakah akan berpihak  ke  publik  ataukah  berpihak  pada  penguasa  atau  pengusaha  yang notabenya  sebagai  pemilik.  Jika  media  massa  dibiarkan  menjadi  apartus kekuatan  sosial-politik,  maka  seluruh  materi  pelayanannya  akan  senantiasa harus  dikonfirmasikan  terlebih  dahulu  dengan  berbagai  interest  politik  dari politik yang bersangkutan. Akibatnya, keunggulan media tersebut akan bersifat sub-ordinated dengan pamrih politik. Padahal, antara keduanya secara hakiki sangatlah berbeda.  Media  massa  yang  tidak  menjadi  aparatus  politik  akan  lebih  mampu memenuhi dan menciptakan selera publiknya. Fenomena konglomerasi industri media  merupakan  krisis  lain  dari  demokrasi  media  yang  bisa  melemahkan fungsi kontrol media dalam upaya membangun  masyarakat mandiri.  Konflik kepentingan  perusahaan  media  yang  sudah  menggurita  bisnisnya  itu,  antara lain bisa terjadi dengan pemasangan iklan, politikus, pimpinan pemerintah, dan lainnya  sehingga  menyebabkan  media  tersebut  tidak  kritis.  Oleh  sebab  itu, karena media tidak lagi kritis, maka semakin sedikit kepentingan publik yang di angkat oleh media massa atau “mainstream”. 
Ashadi  Siregar  mengatakan  bahwa  keberadaan  media  massa  perlu  di lihat  dalam  konteks  epistemologis,  dengan  melihat  jurnalisme  sebagai  suatu susunan  pengetahuan  dalam  menghadapi  realita  sosial.  Media  jurnalisme mengutamakan  informasi  faktual  berkonteks  kehidupan  publik,  berbeda dengan  media  massa  hiburan  yang  mengutamakan  informasi  fiksional berkonteks kehidupan privat.
  Media  jurnalisme  memiliki  fungsi  sebagai  institusi  sosial  yang mengangkat  fakta-fakta  sosial  sebagai  informasi  jurnalisme.  Dengan  begitu, fungsi utamanya adalah untuk menyampaikan suatu berita. Ini semua kaidah teknis  untuk  memproduksi  berita  itu  sementara  bisa  di  tinggalkan,  untuk masuk  ke  substansi  jurnalisme  bahwa  berita  adalah  fakta  sosial  yang direkonstruksikan untuk kemudian diceritakan.



 Bella Anastasya Achita Putri
14140110099

PRIVASI DAN KERAHASIAAN/KONFIDENTIALITAS DALAM ETIKA KOMUNIKASI DAN KEPENTINGAN UMUM

Pengertian Privasi dan Konfidensialitas
Konfidensialitas adalah sebuah status atau keadaan dimana hal-hal tertentu menjadi tertutup bagi pihak-pihak yang tidak seharusnya memiliki akses dan meliputi semua hal yang bersifat lisan maupun tulisan mengenai suatu hal yang terjadi sebelumnya ataupun yang yang direncanakan.
Privasi sebagai hak untuk dibiarkan atau untuk mengontrol publikasi yang tidak diinginkan tentang urusan personal seseorang. (Menurut Louis Alvin Day dalambukunya “Ethics in Media Communication”)
Privasi dan Konfidensialitas sebagai Nilai
Ada 5 hal yang menjadi alasan mengapa konfidensialitas merupakan nilai yang harus dijaga :
ž  Kemampuan untuk menyimpan rahasia merupakan perwujudan otonomi individu
ž  Setiap orang butuh ruang pribadi. Konfidensialitas mewujudkan ruang pribadi.
ž  Konfidensialitas menumbuhkan rasa saling mempercayai.
ž  Konfisedsialitas penting untuk mencegah tindakan menyakiti orang lain.
ž  Konfidensialitas merupakan sarana untuk mewujudkan tujuan kelompok sosial.
Problematika Privasi dan Konfidensialitas
         Konfidensialitas dapat dilanggar, kecuali dalam praktik jurnalisme.Pers atas alasan apapun tidak boleh melanggar konfidensialitas. Hal ini akan menjatuhkan kredibilitas media. Khusus untuk wartawan, jika Ia memegang konfidensialitas maka apa yang dipublikasikan menjadi tanggung jawab wartawan tersebut.Walaupun kemudian terkena sanksi maka hal tersebut merupakan resiko dari sebuah profesi.
Konfidensialitas Versus Kepentingan Publik
        Menurut Alvin Day, demi kepentingan public, makan konfidensialitas boleh dilanggar, kecuali dalam praktik jurnalisme. Sedangkan pers atas alas an apapun tidak boleh melanggar konfidensialitas, selain menyalahi hokum pers, pelanggaran tersebut akan menjatuhkan kredibilitas media tersebut.
         Sebagai contohnya adalah ada di sebuah perusahaan Bank ternama di salam perusahaan tersebut ada seorang karyawan yang membongkar aib yang ada di dalam perusahaan tersebut, sejatinya sebagai pegawai Bank tersebut, ia memiliki kewajiban untuk menjaga rahasia perusahaan di mana ia mengabdi. Namun untuk kepentingan yang lebih besar, maka secara etis ia boleh melanggar konfendensialitas tersebut. bahwa kemudia pembongkaran tersebut konsekuensi negatif seperti dipecatnya ia sebagai pegawai, makahal tersebut menjadi keprithatinan sebagai pegawai. Semestianya pihak terkait berterima kasih dengan pembongkaran tersebut bisa menuju Bank yang lebih baik.

        Idealnya pengungkapan kerahasiaan jelas harus mempertimbangankan kepentingan public,bukan untuk kepentingan public, bukan untuk kepentingan orang tertentu/golongan, agar masyarakat tidak dibingungkan dengan informasi-informasi yang belum diketahui kebenaranya.

Bella Anastasya Achita Putri
14140110099

MANIPULASI MEDIA DAN KESADARAN PALSU, PORNOGRAFI DAN KEKERASAN, SERTA PROPAGANDA DALAM MEDIA/PERS

Proses kerja seorang jurnalis yaitu untuk memberikan informasi yang benar tentang kehidupan masyarakat. Akan tetapi, pers pada masa yang modern ini sering menghadirkan berita yang negatif dan bias. Oleh karena itu, kepercayaan publik terhadap suatu isu perlu dipertanyakan. Bersifat netral. Contoh : Dalam komunikasi politik
Pada zaman sekarang, televisi menjalankan peran yang tidak seharusnya. Sebagai alat pembuat “image”, dan yang lebih parah lagi untuk menjalankan kepentingan pribadi. Masyarakat sebenarnya harus mengerti peran, fungsi dan kekuasaan media.Pers mempunyai tujuan yaitu membebaskan masyarakat, mengilhami gerak suara hati, menembus kabut politik, muncul kesadaran untuk mengonstruksi tatanan sosial.
Manipulasi
Media melakukan manipulasi melalui iklan, karena iklan dapat membangun perspektif audience. Contoh : Kampanye politik, banyak hal yang sengaja dibuat ambigu.Image politik yang diproduksi iklan seperti, kebahagiaan, kerharmonisan, kecantikkan, kejantanan, dan gaya hidup modern.
Pada era globalisasi dan modern peluang untuk manipulasi informasi secara teknologis  semakin besar. Melalui 4 hal sebagai berikut :
  1. Teknik Penyuntingan, yaitu pada iklan kampanye Nixon pada 1968
  2. Teknik Efek Khusus, yaitu pada saat kampanye Eisenhower di studio Walt Disney
  3. Dramatisasi Melalui Pencitraan Visual, yaitu pada iklan kamoanye Nelson Rockfeller (protagonis boneka-boneka iklan)
  4. Teknik Manipulasi Gambar Melalui Komputer.
Media Massa dan Kekuasaan
Melalui media massa, kekuasaan dapat menghemoni masyarakat. Kekuasaan juga mempunyai ideologi tertentu, media massa dijadikan alat untuk mensosialisasikan ideologi tersebut.
Media massa menjadi tempat pertarungan berbagai kepentingan di masyarakat. Oleh karena itu, banyak tayangan yang tidak berbobot, penonton tidak diajak untuk berpikir dan media massa juga rentan dimanfaatkan oleh pemegang saham.
Media massa perlu mempunyai ruang publik, yang berisikan masyarakat partisiatis untuk mengawasi media. Dari ruang publik tersebut, masyarakat diharapkan dapat menata hubungan dengan Negara dan Kekuasaan.
Pornografi
Pornografi adalah aktivitas seksual atau hal yang tidak senonoh, mesum atau cabul yang dimaksud untuk dikomunikasikan pada publik. Akan tetapi, representasi publik tentang pornografi tidak bisa dikatakan relatif. Pornografi dianggap menimbulkan rangsangan seksual sehingga mendorong perilaku yang membahayakan dan merugikan.
Argumen yang menolak pornografi :
  1. Perlindungan terhadap orang muda atau anak-anak.
  2. Mencegah perendahan martabat perempuan.
  3. Mencegah sifat subversifnya yang cenderung menghancurkan tatanan nilai seksual keluarga dan masyarakat.
Penyebab pornografi menjadi suatu yang pelik :
  1. Berhadapan dengan masalah kebebasan berekspresi, terutama bila mengandung nilai seni.
  2. Bagaimana menghadapi hak akan informasi.
  3. Bagaimana menjamin hak untuk memenuhi pilihan pribadi, bila pilihan ini tidak melukai orang lain bahkan nilai seni dan pendidikannya dianggap meragukan.
Cara menghadapi tiga masalah diatas :
  1. Mempertimbangkan konsepsi umum tentang seni.
  2. Mempertimbangkan konsepsi moral.
  3. Perlu diperhitungkan reaksi emosional yang ditimbulkan.
  4. Perlu dipertimbangkan pandangan dari berbagai teori psikologis (catharsis, imitasi, dan pembiasaan)
Erotisme
Menyangkal kemahakuasaan, dalam arti “semua harus kelihatan”, menjadikan keterbatasan kemampuan gambar menjadi celah keberadaan erotisme.Erotisme gambar berkisah pada waktu dan terbuka terhadap kebaruan serta yang tak teramalkan.
Dalam erotisme, yang lebih tampak adalah pengungkapan hasrat daripada penonjolan tubuh yang telanjang.Keindahan dalam erotisme bukan perayaan kenikmatan diri. Semua erotisme selalu berisiko menjadi pornografi. Namun, pada karya tertentu tidak mudah menentukan batas antara erotisme dan pornografi.
Kekerasan dan propaganda dalam media/pers
Kekerasan Media / Pers
Kekerasan
ke.ke.ras.an
[n] (1) perihal (yg bersifat, berciri) keras; (2) perbuatan seseorang atau kelompok orang yg menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain; (3) paksaan
Menurut Pascal Lardellier, kekerasan sebagai prinsip tindakan yang mendasarkan diri pada kekuatan untuk memaksa pihak lain tanpa persetujuan.
Bentuk Kekerasan
•      Fisik
•      Verbal
•      Moral
•      Psikologis
•      Gambar

Kekerasan Estetik
•      Horor regresif Menunjuk pada selera publik atau seniman akan kekejaman yang menyeramkan dan tidak waras.
•      Horor transgresif  Menampilkan kekerasan dalam seni berisi hal yang dilarang dan tabu.
•      Gambar – symbol Melibatkan penonton melampaui bata

Bahaya Kekerasan dalam Media
  1. Merepresentasikan program kekerasan, meningkatkan perilaku agresif.
  2. Memperlihatkan tayangan kekerasan secara berulang dapat menyebabkan ketidakpekaan terhadap kekerasan dan penderitaan korban.
  3. Tayangan kekerasan dapat meningkatkan rasa takut sehingga menciptakan pemikiran betapa berbahayanya dunia.
Menentukan Batas-Batas Kekerasan
•      Dimensi persepsi : Menetukan batas sejauh mana media menayangkan visual, pendengaran, dan interaktif.
•      Dimensi Afeksi : Sejauh mana kekerasan media menyebabkan traumatisme, kekacauan, kegelisahan, rasa malu.
•      Dimensi Estetika : Mengukur sesuatu dengan keindahan.
•      Dimensi Moral : Mana yang dapat dipercaya dan yang berpengaruh jahat.
Jenis-Jenis Kekerasan dalam Media
•      Kekerasan Dokumen : Merupakan tampilan gambar kekerasan yang dipahami pemirsa atau pembaca dengan mata telanjang sebagai dokumentasi atau rekaman fakta kekerasan.
•      Kekerasan Fiksi : Kekerasan yang jauh dari realitas, kekerasan ini masih berpijak dengan dunia riil.
•      Kekerasan Simulasi : Biasanya ditemukan dalam sebuah game virtual, dimana pelaku kekerasan merasakan emosi yang meluap dari pengalaman langsung dengan game.
•      Kekerasan Simbolik : Biasanya ditemukan dalam iklan, kekerasan tipe ini menggunakan medium bahasa untuk memengaruhi, cara pikir, cara bekerja, dan cara bertindak.
Propaganda
Menurut Garth S. Jowett and Victoria O'Donnell; Propaganda adalah usaha dengan sengaja dan sistematis, untuk membentuk persepsi, memanipulasi pikiran, dan mengarahkan kelakuan untuk mendapatkan reaksi yang diinginkan penyebar propaganda.
•      Media adalah alat (sarana) komunikasi seperti : koran, majalah, radio, televisi, film, poster, dan spanduk,
Media dalam istilah komunikasi berasal dari kata "mediasi" karena mereka hadir di antara pemirsa dan lingkungan. Istilah ini sering digunakan untuk menyebutkan media massa. Propaganda media adalah usaha dengan sengaja dan sistematis, untuk membentuk persepsi, memanipulasi pikiran, dan mengarahkan kelakuan untuk mendapatkan reaksi yang diinginkan yang disebarkan melalui media massa. Sedangkan media propaganda adalah media yang digunakan sebagai alat untuk propaganda kelompok tertentu.
Jenis-jenis Propaganda
White Propaganda: RRI dan TVRI media pemerintah menyampaikan kebijakannya
Grey Propaganda : Partai Nasdem menuding Mendagri Gamawan Fauzi perihal kasus E-KTP dan DTP
Black Propaganda : Seorang moderator mengatakan pembicara tidak dapat hadir karena diculik BIN.
Ratio Propaganda :Sumpah Pemuda, isinya untuk menyatukan para pemuda di seluruh Indonesia
Teknik Propaganda
•      Name-calling
•      Glittering Generality
•      Transfer
•      Plain Folks
•      Testimonial
•      Card Staking
•      Bandwagon
Agenda Tersembunyi Media
Strategi Manipulasi Media
  1. Pengganggu atau Pengalihan Isu : Untuk mengalihkan perhatian publik dari isu-isu penting dan perubahan yang ditentukan oleh elit politik dan ekonomi sehingga terpikat oleh hal-hal yang sebenarnya tidak penting, Teknik banjir, atau banjir gangguan terus menerus, dan informasi yang tidak signifikan, Strategi gangguan juga penting untuk mencegah minat publik dalam pengetahuan penting di bidang ilmu pengetahuan, ekonomi, psikologi, neurobiologi dan cybernetics, Inilah yang menjadi salah satu unsur terpenting dari kontrol social.
  2. Buat Masalah, Kemudian Tawarkan Solusi atau Manajemen Konflik : Metode ini juga disebut “masalah-reaksi-solusi.Menciptakan masalah, “sebuah situasi” yang disebut menyebabkan beberapa reaksi pada penonton. Hampir semua pemerintahan di dunia melakukan hal seperti ini. Pemerintah menjadi “sinterklas” bagi masalah yang dibuatnya sendiri. Contoh :Pembiaran kekerasan berkembang secara intensif, Mengatur sebuah serangan berdarah terhadap publik dimana kebijakan yang merugikan kebebasan akan diterapkan, Membuat suatu krisis ekonomi agar suatu penerapan kebijakan yang akan mengurangi hak-hak sosial dan penghapusan suatu layanan sosial dapat diterima oleh masyarakat.
  3. Strategi Bertahap : Penerimaan pada tingkatan yang tidak dapat diterima, hanya dengan menerapkannya secara bertahap dalam jangka waktu beberapa tahun secara berturut-turut. Strategi yang dijalankan untuk memperkenalkan secara radikal kondisi sosial ekonomi yang baru (c.q. neoliberalisme) selama tahun 1980 s.d. 1990an:Mengurangi peran Negara, Privatisasi, Kegentingan, Fleksibilitas, PHK massal, Pengupahan, Tidak adanya jaminan untuk mendapat upah yang layak, dll
  4. Strategi Menunda : Menampilkan suatu hal itu sebagai sesuatu yang “menyakitkan dan perlu”, akan mendapatkan penerimaan publik, pada saat  penerapannya di masa depan. Sangat mudah untuk menerima bahwa kesulitan yang diterima saat ini adalah pengorbanan untuk masa depan (future sacrifice of immediate slaughter) : Pertama, karena apa yang kita usahakan tidak akan serta merta bisa kita nikmati. Kemudian, karena public, massa, selalu punya kecenderungan untuk secara na'if beranggapan bahwa “apapun akan menjadi lebih baik di masa depan” sehingga pengorbanan yang diberikan bukanlah apa-apa.
  5. Menghadapi Publik Seperti Anak Kecil : Anak kecil = lemah dan tidak berdaya, Strategi periklanan untuk menarik rasa simpatik yang ditampilkan pihak pengiklan untuk meraih dukungan, Sering dipakai SBY dalam meraih simpati rakyat dan pencitraan.
  6. Pembodohan Publik : Membuat publik tidak mampu memahami teknologi dan metode yang digunakan untuk mengontrol, rakyat harus dibiasakan dan dipertahankan rasa puasnya pada kondisi keterbelakangan, menghapus rasa kritis masyarakat
  7. Mempromosikan Kebiasaan dan Tren Buruk Di Publik : Menyatakan kepada publik bahwa keterbelakangan, sikap pasif, dan vulgar adalah suatu hal yang biasa, bahkan sebuah tren.
  8. Pembentukan Kepribadian Individu Publik : Menggunakan media untuk membentuk sikap dan menyetir opini publik, dilakukan agar pikiran publik sejalan dengan penguasa
Bella Anastasya Achita Putri 
14140110099