Selasa, 07 Juni 2016

Pelayanan dan Tanggung Jawab Publik



Pelayanan publik adalah semua kegiatan yang pemenuhannya harus dijamin, diatur, dan diawasi oleh pemerintah karena pemenuhannya diperlukan untuk pewujudan perkembangan ke saling tergantungan sosial, pada hakikatnya, pewujudannya sulit terlaksana tanpa campur tangan kekuatan pemerintah. Dalam pelayanan public ini para media diharuskan untuk tunduk terhadap kontrol sosial mereka terhadap public
Prinsip Pelayanan Publik adalah sebagai berikut:
1.      Kontinuitas: Pelayanan tetap dijalankan (setidaknya pelayanan minimum) meski harus berhadapan dengan hak pekerja untuk mogok atau kepentingan keuangan perusahaan.
2.      Kesetaraan: Tiadanya diskriminasi dalam hal ini atau yang mengisi hanya atas dasar identitas dan universalitas dalam mendefinisikan yang masuk kategori publik dan zona geografis.
3.      Adaptif: Selalu mengikuti perkembangan kebutuhan sosial, bahkan mungkin harus meninggalkan kegiatan tertentu bila dapat dijamin dan secara sosial bisa diterima oleh pelaku lain.
Tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Pembatasan dari kebebasan yang dimiliki oleh manusia, tanpa mengurangu kebebasan itu sendiri. Proses pesan adalah sesuatu yang disampaikan pengirim kepada penerima.Tanggung Jawab Publik, ada pada semua media baik cetak, televisi, onine harus menyampaikan informasi kepada  publik dengan baik. Pesan yang disampaikan harus sesuai dengan kode etik yang telah ditetapkan, salah satunmya tidak mengejek dan tidak mengandung unsur SARA. Semua peraturan ini tertera dalam Undang-Undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar