Pelayanan publik adalah semua kegiatan
yang pemenuhannya harus dijamin, diatur, dan diawasi oleh pemerintah karena
pemenuhannya diperlukan untuk pewujudan perkembangan ke saling tergantungan
sosial, pada hakikatnya, pewujudannya sulit terlaksana tanpa campur tangan
kekuatan pemerintah. Dalam pelayanan public ini
para media diharuskan untuk tunduk terhadap kontrol sosial mereka terhadap
public
Prinsip Pelayanan Publik adalah sebagai berikut:
1. Kontinuitas: Pelayanan tetap dijalankan
(setidaknya pelayanan minimum) meski harus berhadapan dengan hak pekerja untuk
mogok atau kepentingan keuangan perusahaan.
2. Kesetaraan: Tiadanya diskriminasi dalam
hal ini atau yang mengisi hanya atas dasar identitas dan universalitas dalam
mendefinisikan yang masuk kategori publik dan zona geografis.
3. Adaptif: Selalu mengikuti perkembangan
kebutuhan sosial, bahkan mungkin harus meninggalkan kegiatan tertentu bila
dapat dijamin dan secara sosial bisa diterima oleh pelaku lain.
Tanggung jawab adalah keadaan
wajib menanggung segala sesuatunya. Pembatasan dari kebebasan yang dimiliki
oleh manusia, tanpa mengurangu kebebasan itu sendiri. Proses pesan adalah
sesuatu yang disampaikan pengirim kepada penerima.Tanggung Jawab
Publik, ada pada semua media baik cetak, televisi, onine harus menyampaikan
informasi kepada publik dengan baik. Pesan yang disampaikan harus sesuai
dengan kode etik yang telah ditetapkan, salah satunmya tidak mengejek dan tidak
mengandung unsur SARA. Semua peraturan ini tertera dalam Undang-Undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar