Privasi adalah hak
khalayak yang harus dilindungi media pemberitaan. Privasi sebagai etika mempunyai unsur-unsur pokok yaitu kebebasan, tanggung
jawab, hati nurani, dan prinsip-prinsip moral dasar. Kebebasan adalah unsur pokok dan utama dalam wacana privasi.
Privasi menjadi bersifat rasional karena privasi selalu mengandaikan kebebasan.
Dapat dikatakkan kebebasan adalah unsur hakiki privasi. Dan tanggung jawab
adalah kemampuan menjawab dan mengatasi segala hal yang mungkin timbul dari
tindakan-tindakan. Prinsip kesadaran
moral adalah beberapa tataran yang perlu diketahui untuk memposisikan tindakan
individu dalam kerangka nilai moral tertentu. Privasi selalu memuat unsur
hakiki bagi seluruh program tindakan moral.
Acuan Pembagian Bentuk Pelanggaran Privasi Terkait Media :
1. Intrusion, yaitu tindakan mendatangi atau mengintervensi
wilayah personal seseorang tanpa diundang atau tanpa izin yang bersangkutan.
2. Public disclosure of
embarrassing private facts, yaitu penyebarluasan informasi atau fakta-fakta yang
memalukan tentang diri seseorang.
3. Publicity which
paces someone false light in the public eye, yaitu publikasi yang mengelirukan pandangan
orang banyak terhadap seseorang.
4. Appropriation of
name or likeness, yaitu penyalahgunaan nama atau kemiripan seseorang untuk kepentingan
tertentu.
Ada sejumlah jawaban mengapa privasi penting:
1. Privasi memberikan kemampuan untuk menjaga
informasi pribadi yang bersifat rahasia.
2. Privasi dapat melindungi dari cacian dan ejekan
orang lain, khususnya dalam masyarakat dimana toleransi masih rendah.
3. Privasi merupakan
mekanisme untuk mengontrol reputasi seseorang.
4. Privasi merupakan
perangkat bagi berlangsungnya interaksi sosial.
5. Privasi merupakan
benteng dari kekuasaan pemerintah.
Konfidensialitas adalah kewajiban untuk melindungi
data informasi narasumber oleh media. Konfidensialitas menjadi penting dalam
persoalan profesi jurnalistik karena:
1. Seorang jurnalistik berjanji untuk tidak menyebutkan nama/identitas nara sumber, ketika terjadi kesepakatan wawancara.
2. Loyalitas karena adanya kesepakatan yang tidak tertulis bahwa itu adalah rahasia.
3. Hubungan konfidensialitas karena implikasi hukum.
Ada 5 alasan keharusan menjaga konfidensialitas :
1. Menyimpan rahasia adalah sebagai wujud otonomi individu.
2. Konfidensialitas sebagai wujud adanya ruang pribadi.
3. Konfidensialitas menumbuhkan rasa saling mempercayai.
4. Konfidendialitas mencegah tindakan fitnah menyakiti orang lain/ pembunuhan karakter.
5. Konfidensialitas merupakan sarana untuk mewujudkan tujuan kepentingan sosial dalam suatu negara.
1. Seorang jurnalistik berjanji untuk tidak menyebutkan nama/identitas nara sumber, ketika terjadi kesepakatan wawancara.
2. Loyalitas karena adanya kesepakatan yang tidak tertulis bahwa itu adalah rahasia.
3. Hubungan konfidensialitas karena implikasi hukum.
Ada 5 alasan keharusan menjaga konfidensialitas :
1. Menyimpan rahasia adalah sebagai wujud otonomi individu.
2. Konfidensialitas sebagai wujud adanya ruang pribadi.
3. Konfidensialitas menumbuhkan rasa saling mempercayai.
4. Konfidendialitas mencegah tindakan fitnah menyakiti orang lain/ pembunuhan karakter.
5. Konfidensialitas merupakan sarana untuk mewujudkan tujuan kepentingan sosial dalam suatu negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar