Selasa, 07 Juni 2016

Privasi dan Konfidensialitas



Privasi adalah hak khalayak yang harus dilindungi media pemberitaan. Privasi sebagai etika mempunyai unsur-unsur pokok yaitu kebebasan, tanggung jawab, hati nurani, dan prinsip-prinsip moral dasar. Kebebasan adalah unsur pokok dan utama dalam wacana privasi. Privasi menjadi bersifat rasional karena privasi selalu mengandaikan kebebasan. Dapat dikatakkan kebebasan adalah unsur hakiki privasi. Dan tanggung jawab adalah kemampuan menjawab dan mengatasi segala hal yang mungkin timbul dari tindakan-tindakan. Prinsip kesadaran moral adalah beberapa tataran yang perlu diketahui untuk memposisikan tindakan individu dalam kerangka nilai moral tertentu. Privasi selalu memuat unsur hakiki bagi seluruh program tindakan moral.
Acuan Pembagian Bentuk Pelanggaran Privasi Terkait Media :
1.  Intrusion, yaitu tindakan mendatangi atau mengintervensi wilayah personal seseorang tanpa diundang atau tanpa izin yang bersangkutan.
2.    Public disclosure of embarrassing private facts, yaitu penyebarluasan informasi atau fakta-fakta yang memalukan tentang diri seseorang.
3.    Publicity which paces someone false light in the public eye, yaitu publikasi yang mengelirukan pandangan orang banyak terhadap seseorang.
4.    Appropriation of name or likeness, yaitu penyalahgunaan nama atau kemiripan seseorang untuk kepentingan tertentu.
Ada sejumlah jawaban mengapa privasi penting:
1.  Privasi memberikan kemampuan untuk menjaga informasi pribadi yang bersifat rahasia.
2.  Privasi dapat melindungi dari cacian dan ejekan orang lain, khususnya dalam masyarakat dimana toleransi masih rendah.
3.    Privasi merupakan mekanisme untuk mengontrol reputasi seseorang.
4.    Privasi merupakan perangkat bagi berlangsungnya interaksi sosial.
5.    Privasi merupakan benteng dari kekuasaan pemerintah.
Konfidensialitas adalah kewajiban untuk melindungi data informasi narasumber oleh media. Konfidensialitas menjadi penting dalam persoalan profesi jurnalistik karena:
1.  Seorang jurnalistik berjanji untuk tidak menyebutkan nama/identitas nara sumber, ketika terjadi kesepakatan wawancara.
2.  Loyalitas karena adanya kesepakatan yang tidak tertulis bahwa itu adalah rahasia.
3.  Hubungan konfidensialitas karena implikasi hukum.
             Ada 5 alasan keharusan menjaga konfidensialitas :
1.   Menyimpan rahasia adalah sebagai wujud otonomi individu.
2.   Konfidensialitas sebagai wujud adanya ruang pribadi.
3.   Konfidensialitas menumbuhkan rasa saling mempercayai.
4.   Konfidendialitas mencegah tindakan fitnah menyakiti orang lain/ pembunuhan karakter.
5.   Konfidensialitas merupakan sarana untuk mewujudkan tujuan kepentingan sosial dalam suatu negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar