Tampilkan postingan dengan label Ivana Livia Wibisono. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ivana Livia Wibisono. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 Mei 2016

Media Literacy (Melek Media) dan Tanggungjawab Individu dalam Bermedia

Literasi media adalah kemampuan untuk mengakses, menganalisis, mengevaluasi, dan mengkomunikasikan isi pesan media. Menurut  James W. Potter dalam Media Literacy 6th edition, literasi media adalah sekumpulan perspektif yang digunakan secara aktif saat memakai media guna mengartikan/memaknai pesan yang kita dapatkan. Kita perlu memahami makna dari pesan, diatur, dan disusun secara runtut lagi untuk disalurkan kepada orang lain.
Literasi media adalah kemampuan untuk mengakses, menganalisis, mengevaluasi, dan mengkomunikasikan isi pesan media. Dari definisi itu dipahami bahwa fokus utamanya berkaitan dengan isi pesan media.
Elemen utama di dalam literasi media adalah sebagi berikut:
1. Sebuah kesadaran akan dampak media terhadap individu dan masyarakat
2. Sebuah pemahaman akan proses komunikasi massa.
3. Pengembangan strategi-strategi yang digunakan untuk menganalisis dan membahas pesan-pesan media.
4. Sebuah kesadaran akan isi media sebagai 'teks' yang memberikan wawasan dan pengetahuan ke dalam budaya kontemporer amanusia dan diri manusia sendiri.
5. Peningkatan kesenangan, pemahaman, dan apresiasi terhadap isi media.


Media literasi penting agar masyarakat bisa mencerna konten dengan baik dan tidak dibodohi. Masyarakat harus dididik medialiterasi agar tidak dibodohi monopoli informasi. Melek media juga diperlukan agar masyarakat dunia terutama yang masih menengah ke bawah tidak terpaku pada dunia media yang nyatanya tidak sesuai dengan realitas yang ada. Masyarakat juga bisa tidak menerima informasi secara mentah-mentah, tetapi dicari lagi kebenarannya sehingga bisa valid untuk dipercaya.
Media literasi penting karena manusia di dunia ini sudah sering terpapar media sehingga jika tidak dididik dengan baik maka mereka lama kelamaan tidak bisa membedakan informasi yang nyata atau tidak, benar atau salah.
Tingkatan dalam literasi menurut James W. Potter:
·         Tahapan memperoleh pemahaman dasar.
·         Tahapan penguasaan bahasa.
·         Tahap pemahaman narasi.
·         Tahapan berkembangnya sifat skeptis.
·         Tahapan perkembangan yang intensif.
·         Tahapan pengalaman menjelajah.
·         Tahapan apresiasi kritis.
·         Tahapan tanggung jawab sosial.
Cara mengembangkan kemampuan melek media oleh James W. Potter:
·         Memperkuat nilai-nilai personal Anda.
·         Berfokus pada kegunaan sebagai tujuan.
·         Kembangkan kesadaran yang tepat dari eksposur Anda.
·         Miliki pemahaman yang luas tentang pengetahuan yang berguna.
·         Pikirkan tentang program yang realitas atau fantasi secara berkelanjutan.
·         Periksa petunjuk mental Anda.
·         Periksa opini Anda
·         Ubah perilaku.
·         Buat perbandingan channel.
·         Tingkatkan kemampuan mendesain pesan.
·         Jangan memberikan hal-hal privasi.
·         Ambil tanggung jawab pribadi.



Kebebasan dan Tanggungjawab dan Keterkaitannya dengan Etika Komunikasi dalam Perilaku Media/ Pers



Kebebasan secara filsafat adalah kemampuan manusia untuk menentukan dirinya sendiri. Kebebasan lebih bermakna positif an ada sebagai konsekuensi dari adanya potensi manusia untuk dapat berpikir dan berkehendak.
Tanggungjawab secara filsafat adalah kemampuan manusia yang menyadari bahwa seluruh tindakannya selalu punya konsekuensi. Tanggungjawab juga merupakan pembatasan dari kebebasan yang dimiliki manusia, tanpa mengurangi kebebasan itu sendiri.
Kebebasan yang dimiliki manusia itu harus bisa dipertanggungjawabkan. Maksudnya adalah, manusia memang diberi kebebasan, tapi kebebasan yang bertanggungjawab. Pelaksanaan kebebasan manusia harus memperhatikan kelompok sosial di mana ia berada.
Media pun harus bertanggung jawab juga atas apa yang ia sebarkan pada publik. Teori tanggung jawab sosial pun muncul dalam media. Teori ini menyatakan bahwa media harus meningkatkan standar secara mandiri, menyediakan materi mentah dan pedoman netral bagi warga negara untuk mengatur dirinya sendiri. Hal ini sangat penting untk media karena kemarahan publik akan memaksa pemerintah untuk menetapkan peraturan utnuk mengatur media.
Lima tanggung jawab sosial yang dikehendaki masyarakat modern dari media diambil dari buku Media Massa dan Masyarakat Modern (2003) karangan William R. Rivers, Jay W. Jensen, dan Theodore Peterson adalah sebagai berikut:
a.       Media harus menyajikan “pemberitaan yang benar,komprehensif dan cerdas.” Media dituntut untuk tidak berbohong dan akurat.
b.      Media harus berperan sebagai forum pertukaran pendapat,komentar, dan kritikkarena media bukan hanya berfungsi sebagai sumber informasi tapi juga forum penyelesaian masalah.
c.       Media harus menyajikan gambaran yang khas dari setiap kelompok masyarakat.
d.      Media harus selalu menyajikan dan menjelaskan tujuan dan nilai-nilai masyarakat.
e.       Media harus membuka akses ke berbagai sumber informasi.
Dalam komunikasi sehari-hari diperlukan etika agar kehidupan di masyarakat berjalan semestinya. Tiga prinsip utama deontologi jurnalisme:
-          Hormat dan perlindungan atas hak warga negara akan informasi dan sarana-sarana yang perlu untuk mendapatkannya
Pers atau media harus dapat melindungi narasumber dan identitasnya dengan baik, memberitakan berita setransparan mungkin kepada masyarakat luas, dapat membantu masyarakat membedakan mana fakta mana opini, dan dalam mendapatkan informasi pun harus jujur dan sopan. Maksudnya adalah sesuai dengan kode etik jurnalistik yang ada.
-          Hormat dan perlindungan atas hak individual lain dari warga negara
Jurnalis dan perusahaan jurnalis harus melindungi hak individual lain dari warga negara seperti hak martabat dan kehormatan, hak kesehatan fisik danmental, hak mengungkapkan pendapat, hak jawab dalam media, praduga tak bersalah, hak privacy, dll.   
-          Ajakan untuk menjaga harmoni masyarakat
Media dilarang memprovokasi rasa kebencian dan pembangkangan sipil
Deontologi jurnalisme pun tidak cukup, harus ada undang-undang atau hukum yang lebih memperketat media yang termasuk aktor komunikasi agar kebebasannya dilakukan secara bertanggungjawab dan tidak lari dari tanggung jawab itu. Sanksi-sanksi pun pasti ada bila dilanggar aturan-aturan yang berlaku.
Namun bila diperketat dengan aturan-aturan, pers bisa tidak bebas. Maka dari itu, harus ada demokrasi. Di satu sisi, pemerintah paling tidak punya peran sedikit dalam media. Di sisi lain, pemerintah harus menjamin warganya agar mendapat informasi yang transparan tanpa dimanipulasi oleh negara.
Media membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi sekaligus mempengaruhi dalampembentukan opini. Informasi tidak pernah netral.informasi selalu sudah merupakan interpretasi. Informasi merupakan hasil rumusan kebebasan berekspresi yang telah diarahkan oleh visi tertentu tentang realitas. Selama prinsip pluralitas ekspresi dihormati, yaitu sebagai ungkapan tentang beragamnya visi tentang realitas, prioritas yang diberikan pada kebebasan berekspresi akan menjadi penyeimbang terhadap hegemoni satu realitas tertentu saja. Dalam konteks ini, prioritasdiberikan pada kepentingan mereka yang mengungkapkan pandangannya atau pemberi, pencipta, atau pengolah informasi, dan kemudian pemilik media.
Intinya adalah media memiliki kebebasan untuk berekspresi mengungkapkan pendapat dan fakta yang didapatkan di lapangan. Akan tetapi, kebebasan yang didapatkan harus digunakan secara bertanggungjawab. Memberitakan sesuai porsi dan kode etik jurnalistik yang berlaku di Indonesia dan internasional. Dalam memberitakan pun jangan terpaku pada pemilik media. Pemilik media harus membantu perusahaannya memberitakan berita tanpa ada agenda setting yang mengarah kepada dirinya sendiri. Contohnya TvOne, kebanyakan berita yang dipaparkan berhubungan dengan kepentingan Bakrie, baik Golkar maupun lumpur lapindo dan lainnya. Hal ini secara etika tidak bermoral atau tidak pantas karena rakyat harus diberi berita lain yang berimbang , tidak hanya dari sisi satu saja.

Privasi dan Kerahasiaan/Konfidentialitas dalam Etika Komunikasi dan Kepentingan Umum



Privasi adalah sesuatu yang dimiliki semua manusia di muka ini. Semua manusia butuh yang namanya ruang lingkup sendiri dan privasi yang tidak boleh disentuh publik. Privasi adalah hak untuk mengontrol publikasi yang tidak diiginkan tentang urusan personal seseorang. Privasi juga dikenal sebagai hak untuk tidak diusik dalamkehidupan pribadi.
Biasanya, urusan personal dikaitkan dengan public figure. Masyarakat kita bahkan public figure sendiri selalu mengatakan bahwa sudah menjadi resiko bagi public figure untuk tidak memiliki privasi. Tentu pandangan ini tidak benar, karena semua orang termasuk public figure punya privasi sebagai hak menyangkut urusan personal. Bila penyangkutan urusan publik barulah seseorang public figure tidak bisa menghindar dari upaya publikasi sebagai bagian dari transparansi tanggung jawab.   
Bentuk pelanggaran privasi adalah sebagai berikut:
a.      Intrusion
Mendatangi atau mengintervensi wilayah personal seseorang tanpa diundang atau tanpa izin yang bersangkutan.
b.      Public disclosure of embarrassing private facts
Penyebarluasan informasi atau fakta-fakta yang memalukan tetang diri seseorang. Penyebarluasan ini dapat dilakukan dengan tulisan atau narasi maupun gambar.
c.       Publicity which places some one false light in the public eye
Publikasi mengelirukan pandangan orang banyak terhadap seseorang.
d.      Appropiation of name or likeness
Penyalahgunaan nama atau kemiripan seseorang untuk kepentingan tertentu.
Privasi itu penting adanya karena:
a.       Privasi memberikan kemampuan untuk menjaga informasi pribadi yang bersifat rahasia sebagai dasar pembentukan otonomi individu.
b.      Privasi dapat melindungi dari cacian dan ejekan orang lain, khususnya dalam masyarakat di mana toleransinya masih rendah, di mana gaya hidup dan tingkah laku aneh tidak diperkenankan.
c.       Privasi merupakan mekanisme untuk mengontrol reputasi seseorang. Semakin banyak orang tahu tentang diri kita semakin berkurang kekuatan kita untuk menentukan nasib kita sendiri.
d.      Privasi merupakan perangkat bagi berlangsungnya interaksi sosial. Berbagai regulasi yang mengatur penyusupan membuktikan bahwa privasi penting bagi interaksi sosial.
e.       Privasi merupakan benteng dari kekuasaan pemerintah. Pada satu sisi pemerintah memiliki privasi berupa rahasia negara yang tidak boleh dibuka dalamkondisi tertentu, pada sisilain masyarakat juga memiliki privasi sehingga penguasa tidak berlaku semena-mena.
Wacana privasi sebagai etika punya unsur-unsur pokok yaitu:
a.       Kebebasan
Kebebasan di sini berarti kemampuan manusiauntuk menentukan dirinya sendiri. Kebebasan dalam prkatek hidup sehari-hari punya ragam yang banyak yaitu kebebasan jasmani-rohani, sosial, psikologi, dan moral.
b.      Tanggung jawab
Orang bertanggung jawab atas segala sesuatu yang disebabkan olehnya.
c.       Hati nurani
Penghayatan tentang nilai baik atau buruk berhubungan dengan situasi konkret. Hati nurani berhubungan dengan kesadaran. Hati nurani merupakan ungkapan dan norma yang bersifat subjektif.
d.      Prinsip kesadaran moral
Tiga prinsip dasar dalam kesadaran moral adalah sikap baik, keadilan, dan hormat terhadap diri sendiri dan orang lain.
Dalam media, privasi sering kali diterobos secara tidak beretika. Bentuk pelanggaran etika privasi yang kerap dilakukan media pers antara lain pers membuat nama lengkap, identitas, dan foto anak di bawah umur (di bawah 16 tahun) yang melakukan tindka pidana, psangan bukan suami istri yang berkencan terkena hukuman cambuk seperti yang terjadi di NAD dan pelaku tindak kejahatan serta aborsi.
Kategori privasi lainnya adalah kelahiran, kematian, dan perkawinan yang pemberitaannya harus memperoleh izin dari subjek berita yang bersangkutan dari keluarganya. Selain itu ada juga isu-isu yang menjadi dilema media untuk menayangkannya atau tidak karena kebingungangan antara privasi atau tidak seperti penyakit menular,homoseksual, korban kejahatan seksual, tersangka di bawah umur, bunuh diri, kamera dan rekaman tersembunyi.
Konfidensialitas adalah kewajiban untuk menyembunyikan nama narasumber informasi atau informasi itu sendiri dari pihak ketiga dalam kondisi tertentu. Privasi berkaitan dengan orang pertama (komunikator), sedangkan konfidensialitas terletak pada orang kedua.
Tiga hubungan yang meniscayakan konfidensialitas:
a.       Janji cepat (express promises)
Janji jurnalis untuk tidak menyebutkan nama narasumber (off the record)
b.      Hubungan yang memerlukan loyalitas
Setiap pihak tahu mana yang rahasia dan mana yang tidak.
c.       Hubungan konfidensialitas yang dilindungi oleh hukum
Khusus untuk wartawan, apabila ia tetap memegang konfidensialitas, maka apa yang dipublikasikan merupakan tanggung jawab dari si wartawan. Konfidensialitas merupakan nilai yang harus dijaga, yakni:
a.         Kemampuan untuk menyimpan rahasia merupakan perwujudan otonomi individu
b.      Setiap orang butuh ruang pribadi. Konfidensialitas mewujudkan ruang pribadi
c.       Konfidensialitas menumbuhkan rasa saling mempercayai
d.      Konfidensialitas penting untuk mencegah tindakan menyakiti orang lain
e.       Konfidensialitas merupakan saran untuk mewujudkan tujuan kelompok sosial
Secara umum, kerahasiaan adalah sebuah status atau keadaan dimana hal – hal tertentu menjadi tertutup bagi pihak – pihak yang tidak seharusnya memiliki akses, dan meliputi semua hal yang bersifat lisan maupun tulisan, mengenai suatu hal yang terjadi sebelumnya ataupun yang direncanakan. 
Idealnya, mengungkapkan kerahasiaan jelas harus mempertimbangkan kepentingan pubik, bukan untuk kepentingan orang tertentu/golongan, agar masyarakat tidak dibingungkan dengan informasi-informasi yang beum diketahui kebenarannya.
Privasi seseorang pun harus dijunjung tinggi karena itu hak mereka untuk punya privasi. Tapi dalam realitasnya, justru orang lain suka kepo dengan rpivasi orang lain dan dijadikan bahan omongan. Hal ini membuat di realita sesungguhnya, privasi dianggap sebagai sesuatu yang buka sakral. Banyak privasi petinggi politik sekarang diumbar oleh publik dan hal ini tidak benar. Tapi hal ini justru menimbulkan dilema karena terkadang kehidupan privasi mereka itu ada hubungannya dengan kasus yang petinggipolitik tersebut hadapi seperti korupsi dll.