Kebebasan secara
filsafat adalah kemampuan manusia untuk menentukan dirinya sendiri. Kebebasan
lebih bermakna positif an ada sebagai konsekuensi dari adanya potensi manusia
untuk dapat berpikir dan berkehendak.
Tanggungjawab secara
filsafat adalah kemampuan manusia yang menyadari bahwa seluruh tindakannya
selalu punya konsekuensi. Tanggungjawab juga merupakan pembatasan dari
kebebasan yang dimiliki manusia, tanpa mengurangi kebebasan itu sendiri.
Kebebasan yang dimiliki
manusia itu harus bisa dipertanggungjawabkan. Maksudnya adalah, manusia memang
diberi kebebasan, tapi kebebasan yang bertanggungjawab. Pelaksanaan kebebasan
manusia harus memperhatikan kelompok sosial di mana ia berada.
Media pun harus
bertanggung jawab juga atas apa yang ia sebarkan pada publik. Teori tanggung
jawab sosial pun muncul dalam media. Teori ini menyatakan bahwa media harus
meningkatkan standar secara mandiri, menyediakan materi mentah dan pedoman
netral bagi warga negara untuk mengatur dirinya sendiri. Hal ini sangat penting
untk media karena kemarahan publik akan memaksa pemerintah untuk menetapkan
peraturan utnuk mengatur media.
Lima tanggung jawab
sosial yang dikehendaki masyarakat modern dari media diambil dari buku Media
Massa dan Masyarakat Modern (2003) karangan William R. Rivers, Jay W. Jensen,
dan Theodore Peterson adalah sebagai berikut:
a.
Media harus menyajikan “pemberitaan yang
benar,komprehensif dan cerdas.” Media dituntut untuk tidak berbohong dan
akurat.
b.
Media harus berperan sebagai forum
pertukaran pendapat,komentar, dan kritikkarena media bukan hanya berfungsi
sebagai sumber informasi tapi juga forum penyelesaian masalah.
c.
Media harus menyajikan gambaran yang
khas dari setiap kelompok masyarakat.
d.
Media harus selalu menyajikan dan
menjelaskan tujuan dan nilai-nilai masyarakat.
e.
Media harus membuka akses ke berbagai
sumber informasi.
Dalam komunikasi
sehari-hari diperlukan etika agar kehidupan di masyarakat berjalan semestinya. Tiga
prinsip utama deontologi jurnalisme:
-
Hormat dan perlindungan atas hak warga
negara akan informasi dan sarana-sarana yang perlu untuk mendapatkannya
Pers atau media harus dapat melindungi
narasumber dan identitasnya dengan baik, memberitakan berita setransparan
mungkin kepada masyarakat luas, dapat membantu masyarakat membedakan mana fakta
mana opini, dan dalam mendapatkan informasi pun harus jujur dan sopan.
Maksudnya adalah sesuai dengan kode etik jurnalistik yang ada.
-
Hormat dan perlindungan atas hak
individual lain dari warga negara
Jurnalis dan perusahaan jurnalis harus
melindungi hak individual lain dari warga negara seperti hak martabat dan
kehormatan, hak kesehatan fisik danmental, hak mengungkapkan pendapat, hak
jawab dalam media, praduga tak bersalah, hak privacy, dll.
-
Ajakan untuk menjaga harmoni masyarakat
Media dilarang memprovokasi rasa kebencian dan
pembangkangan sipil
Deontologi jurnalisme
pun tidak cukup, harus ada undang-undang atau hukum yang lebih memperketat
media yang termasuk aktor komunikasi agar kebebasannya dilakukan secara
bertanggungjawab dan tidak lari dari tanggung jawab itu. Sanksi-sanksi pun
pasti ada bila dilanggar aturan-aturan yang berlaku.
Namun bila diperketat
dengan aturan-aturan, pers bisa tidak bebas. Maka dari itu, harus ada
demokrasi. Di satu sisi, pemerintah paling tidak punya peran sedikit dalam
media. Di sisi lain, pemerintah harus menjamin warganya agar mendapat informasi
yang transparan tanpa dimanipulasi oleh negara.
Media membantu
masyarakat untuk mendapatkan informasi sekaligus mempengaruhi dalampembentukan
opini. Informasi tidak pernah netral.informasi selalu sudah merupakan
interpretasi. Informasi merupakan hasil rumusan kebebasan berekspresi yang
telah diarahkan oleh visi tertentu tentang realitas. Selama prinsip pluralitas
ekspresi dihormati, yaitu sebagai ungkapan tentang beragamnya visi tentang
realitas, prioritas yang diberikan pada kebebasan berekspresi akan menjadi
penyeimbang terhadap hegemoni satu realitas tertentu saja. Dalam konteks ini, prioritasdiberikan
pada kepentingan mereka yang mengungkapkan pandangannya atau pemberi, pencipta,
atau pengolah informasi, dan kemudian pemilik media.
Intinya adalah media
memiliki kebebasan untuk berekspresi mengungkapkan pendapat dan fakta yang
didapatkan di lapangan. Akan tetapi, kebebasan yang didapatkan harus digunakan
secara bertanggungjawab. Memberitakan sesuai porsi dan kode etik jurnalistik
yang berlaku di Indonesia dan internasional. Dalam memberitakan pun jangan
terpaku pada pemilik media. Pemilik media harus membantu perusahaannya
memberitakan berita tanpa ada agenda setting yang mengarah kepada dirinya
sendiri. Contohnya TvOne, kebanyakan berita yang dipaparkan berhubungan dengan
kepentingan Bakrie, baik Golkar maupun lumpur lapindo dan lainnya. Hal ini
secara etika tidak bermoral atau tidak pantas karena rakyat harus diberi berita
lain yang berimbang , tidak hanya dari sisi satu saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar