Anisa Novianti
14140110207
LITERACY MEDIA DAN KEBEBASAN BEREKSPRESI
Saat
ini media sudah sangat umum dan luas, dimana saat ini di banyak masyarakat yang
mengungkapkan gagasan, pikiran, atau pendapatnya di media baru. Hal tersebut
merupakan kebebasan berekspresi sebagai perwujudan dari negara demokrasi.
Namun, sayangnya memang di Indonesia, pendidikan tidak merata dan banya sekali
dilemanya. Tidak semua orang dapat menyeleksi mana yang baik dan mana yang
buruk.
Selain
itu, media disini sangat membantu masyarakat dalam memperoleh informasi, tetapi
sekaligus mempengaruhi dalam bentuk opini, dan informasi disinilah merupakan
wujud dari kebebasan berekspresi.
Kebebasan
berekpresi akan menjadi penyeimbang terhadap hegemoni satu realitas tertentu
saja. Selain itu, kebebasan berekspresi merupakan hak individu yang sudah
sangat kental. Dari kebebasan berekspresi ini, tentu banyak berbagai macam
sudut pandang. Namun, negara wajib melindungi dan mendorong ekspresi dari sudut
pandang yang berbeda.
Apabila
dilihat dari contoh kasus yang sudah terjadi beberapa waktu silam, misalnya
pemberantasan buku kiri, yang mana buku tersebut isinya tentang ideology
sosialis dan komunis. Dari kejadian hal ini, bisa dinilai bahwa hal itu telah
melanggar kebebasan berekspresi. Kenapa dikatakan seperti itu? Karena bagaimana
pun, buku tersebut merupakan wujud dari kebebasan berekspresi penulis. Buku tersebut
juga tidak bisa dikatakan sebagai buku yang terlarang, karena bagaimanapun juga
ideologi-ideologi tersebut seperti marxisme merupakan sebuah ilmu. Buktinya,
buku-buku kiri masih dibutuhkan dalam hal akademis di perkuliahan khususnya
dalam mata kuliah pemikiran ilmu sosial dan perbandingan ilmu politik. Selain
itu, juga berguna agar masyarakat tahu bagaimana sejarah negaranya. Dalam
undang-undang pun, semua hasil karya penulisan harus dijaga dan diarsipkan.
Kalau dilihat dari kasus ini,kita memang boleh saja tidak setuju dengan
buku-buku tersebut tetapi tetap perlu menghormati dan tidak perlu adanya
pemberantasan buku kiri.
Memang
dibutuhkan berbagai macam regulasi publik. Kemungkinannya yaitu dengan
membentuk komisi mandiri yang bukan bagian dari pemerintah. Dan komisi ini
memiliki fungsi sebagai pengawas agar terjadinya pemenuhan kewajiban imbalan
atas izin yang diberikan untuk mempublikasikan. Bisa dibilang disini perannya
adalah mengingatkan, mengkritik, dan beri sanksi. Fungsi lainnya adalah
menentukan orientasi dasar media sebagai pelayanan publik. Bisa dibilang disini
memberi pendapat atau membuat aturan yang mewajibkan sesuatu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar