Senin, 30 Mei 2016

Pertemuan 14: LITERACY MEDIA DAN KEBEBASAN BEREKSPRESI


Anisa Novianti
14140110207

LITERACY MEDIA DAN KEBEBASAN BEREKSPRESI

Saat ini media sudah sangat umum dan luas, dimana saat ini di banyak masyarakat yang mengungkapkan gagasan, pikiran, atau pendapatnya di media baru. Hal tersebut merupakan kebebasan berekspresi sebagai perwujudan dari negara demokrasi. Namun, sayangnya memang di Indonesia, pendidikan tidak merata dan banya sekali dilemanya. Tidak semua orang dapat menyeleksi mana yang baik dan mana yang buruk.
Selain itu, media disini sangat membantu masyarakat dalam memperoleh informasi, tetapi sekaligus mempengaruhi dalam bentuk opini, dan informasi disinilah merupakan wujud dari kebebasan berekspresi.
Kebebasan berekpresi akan menjadi penyeimbang terhadap hegemoni satu realitas tertentu saja. Selain itu, kebebasan berekspresi merupakan hak individu yang sudah sangat kental. Dari kebebasan berekspresi ini, tentu banyak berbagai macam sudut pandang. Namun, negara wajib melindungi dan mendorong ekspresi dari sudut pandang yang berbeda.
Apabila dilihat dari contoh kasus yang sudah terjadi beberapa waktu silam, misalnya pemberantasan buku kiri, yang mana buku tersebut isinya tentang ideology sosialis dan komunis. Dari kejadian hal ini, bisa dinilai bahwa hal itu telah melanggar kebebasan berekspresi. Kenapa dikatakan seperti itu? Karena bagaimana pun, buku tersebut merupakan wujud dari kebebasan berekspresi penulis. Buku tersebut juga tidak bisa dikatakan sebagai buku yang terlarang, karena bagaimanapun juga ideologi-ideologi tersebut seperti marxisme merupakan sebuah ilmu. Buktinya, buku-buku kiri masih dibutuhkan dalam hal akademis di perkuliahan khususnya dalam mata kuliah pemikiran ilmu sosial dan perbandingan ilmu politik. Selain itu, juga berguna agar masyarakat tahu bagaimana sejarah negaranya. Dalam undang-undang pun, semua hasil karya penulisan harus dijaga dan diarsipkan. Kalau dilihat dari kasus ini,kita memang boleh saja tidak setuju dengan buku-buku tersebut tetapi tetap perlu menghormati dan tidak perlu adanya pemberantasan buku kiri.
Memang dibutuhkan berbagai macam regulasi publik. Kemungkinannya yaitu dengan membentuk komisi mandiri yang bukan bagian dari pemerintah. Dan komisi ini memiliki fungsi sebagai pengawas agar terjadinya pemenuhan kewajiban imbalan atas izin yang diberikan untuk mempublikasikan. Bisa dibilang disini perannya adalah mengingatkan, mengkritik, dan beri sanksi. Fungsi lainnya adalah menentukan orientasi dasar media sebagai pelayanan publik. Bisa dibilang disini memberi pendapat atau membuat aturan yang mewajibkan sesuatu.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar