Kebebasan adalah hak semua manusia,
dimana setiap individu memiliki kemampuan untuk melakukan apa yang
diinginkannya. Naluri manusia yang suka menuntut membuat kebebasan kian
diperjuangkan. Hampir di semua negara mengakui dan melindungi kebebasan setiap
individu masyarakatnya, termasuk Indonesia, negara yang menganut prinsip
demokrasi, negara yang mengakui kebebasan berbicara, berpendapat, dan
berekspresi yang didukung dengan adanya Undang-Undang (UU) RI Nomor 39 tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta secara khusus Indonesia mengakui
kebebasan berekspresi dalam pasal 28E ayat (3) UUD 1945 amandemen keempat. Di
mata dunia pun didukung dengan adanya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
(DUHAM).
Pada abad 21 ini, semakin pesatnya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi memudahkan manusia dalam menjalankan beberapa aktifitas, kebebasan seperti mendapat ruang lebih. Dengan mudah semua manusia mulai usia remaja hingga orang tua berselancar ria untuk mengungkapkan pendapatnya dan berekspresi sesuai keinginannya. Internet tentu saja masuk sebagai media yang mampu menjadi sarana yang penting dalam pemenuhan hak berpendapat dan berekspresi ini. Termasuk juga di dalamnya adalah media sosial (medsos), yang menjadi alat untuk tersebarnya informasi apapun secara luas, ke pelosok negeri hingga ke penjuru dunia.
Di berbagai negara hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi telah lama digagas, hak ini mencakup hak untuk menyampaikan pendapat dan mempertahankannya, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan gagasan melalui media apapun. Di Indonesia juga tidak jauh berbeda, hanya saja ada beberapa pembatasan konstitusional ketika itu menyangkut media, internet, dan teknologi. Pembatasan tersebut secara tersirat dan tersurat dikuatkan dengan Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebenarnya pada mulanya UU ITE ditujukan agar tidak menyinggung SARA, tidak menimbulkan kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok seperti yang tertulis dalam pasal 28. Tetapi pada prakteknya undang-undang tersebut juga digunakan untuk menjerat pelaku kebebasan berekspresi yang menyangkut kasus pencemaran nama baik di media-media seperti media sosial atau kasus yang mengganggu keamanan serta kenyamanan individu dan golongan tertentu dengan mengacu pasal 27 dalam UU ITE. Ini berarti ada ancaman penjara buat Netizen Indonesia.
Kita tau memang ada hal positif dari undang-undang tersebut, yaitu fungsi utama yang digunakan untuk mengontrol kebebasan di Indonesia, karena semakin majunya teknologi informasi dan komunikasi membuat semakin cepatnya segala informasi menyebar luas. Kemajuan teknologi yang tidak diimbangi dengan kematangan mental serta tingginya moral pemakainya akan menimbulkan beberapa kalangan terancam keamanan dan kenyamanannya.
Melihat kondisi masyarakat sekarang yang mudah emosi, mudah dendam, dan mudah mendiskriminasi serta masih kurangnya pemahaman tentang bagaimana menggunakan media baru (internet) sepertinya memang perlu adanya kontrol yang membayangi setiap tindakan seseorang dalam menggunakan media untuk berpendapat atau berekspresi, selama orang tersebut belum memiliki kontrol terhadap dirinya, undang-undang itu ada benarnya. Adapun jika ada kerjasama yang baik dari semua pihak, tidak boleh ada yang merasa lebih berperan atau dominan ketika kita bicara tentang tata kelola (governance) ITE dalam kerangka kepentingan kebebasan berekspresi. Tinggal kita memerlukan edukasi dan peningkatan pemahaman terhadap cara pakai media untuk berbagai urusan termasuk social activism demi kehidupan masyarakat yang harmonis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar