Senin, 30 Mei 2016

Kebebasan dan Tanggungjawab dan Keterkaitannya dengan Etika Komunikasi dalam Perilaku Media/ Pers

Oleh : Ghesilia Gianty
NIM 14140110386
Pertemuan 8

“Communication à Who says what to whom in which channel with what effect”
- (Lasswell)
Manusia adalah makhluk yang tak luput dari tindak komunikasi dengan manusia lain. Namun perlu juga untuk diingat bahwa walaupun manusia memiliki kebebasan untuk mengemukakan pendapatnya, tetapi harus disertai dengan tanggung jawab karena setiap manusia membutuhkan informasi yang tepat. Apabila salah satu individu tidak dapat bertanggung jawab atas informasi yang diberikannya hanya karena menurutnya manusia dapat dengan bebas berkomunikasi, maka akan menyesatkan manusia lain. Dari sinilah diperlukan pribadi beretika masyarakat dalam etika berkomunikasi untuk membangun diri yang bebas namun tetap bertanggung jawab. Terutama bagi mereka yang bekerja di bidang komunikasi seperti jurnalis, memiliki beban yang sangat berat perihal tanggung jawab karena tuntutan terhadap mereka sangat tinggi untuk kredibilitas suatu berita yang mereka sampaikan.
Terdapat dua dilema dalam media, yaitu dilema idealisme dan dilema pragmatis. Idealisme disini melihat dunia menjadi dua bagian, yaitu hitam dan putih. Kecenderungan orang akan mengarahkan kepada bagian yang putih. Dimana di pragmatis terdapat area abu-abu di antara hitam dan putih tersebut yang terkadang kelabu itu lebih luas dibandingkan hitam dan putih.
Media mempunyai kekuasaan dan efek yang dahsyat terhadap publik, padahal media mudah memanipulasi audiens. Dengan demikian, etika komunikasi mau melindungi publik yang lemah. Etika komunikasi adalah upaya untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab. Mencoba menghindari dampak negatif dari logika instrumental. Logika instrumental dalam media terkait tentang ekonomi dan teknologi. Di sinilah pekerja media menentukan posisinya apakah pada idealisme ataukah malah pragmatis. Namun, tidak boleh lepas dari tanggung jawabnya sebagai kontrol sosial.

Kebijakan dan Hukum Media
Melalui kode etik dan kontrol media. Aspek dalam kode etik antara lain adalah :
  • Kode Etik merupakan peraturan moral sebagai pedoman tingkah laku.
  • Dalam konteks Jurnalistik, merupakan suatu wujud dari profesionalisme pers.
  • Kode Etik Jurnalistik (KEJ) memiliki dua dimensi penting yaitu profesionalitas dan moralitas.

PROFESIONALITAS
  • Pers harus memberikan berita akurat dan faktual.
  • Wartawan tidak melakukan plagiat.
  • Pers tidak mencampur fakta dan opini yang menghakimi.
  • Pers harus menghargai ketentuan embargo; informasi latar belakang, dan off the record.
  • Pers segera mencabut, meralat, atau memperbaiki berita yang tidak akurat dengan permohonan maaf.
MORALITAS
  • Pers menghormati pengalaman traumatik narasumber.
  • Pers tidak membuat berita cabul atau sadis.
  • Pers tidak menyebut identitas korban asusila.
  • Wartawan tidak menerima suap.
  • Wartawan tidak menyalahgunakan profesi.
  • Pers tidak menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA, gender, dan bahasa.

Sedangkan kontrol media merupakan suatu kebijakan memperlihatkan bentuk dari pemerintah dalam membentuk dan mengatur aktivitas media. Secara legal dan formal mengikat peraturan yang telat disahkan agak melindungi hak dan kewajiban jurnalistik. Yang dianggap paling berwenang ialah negara karena pemerintah adalah penyeimbang antara pasar media dengan masyarakat. Di sisi lain, pemerintah juga memiliki wewenang untuk menjaga efektifnya sebuah regulasi. Regulasi seharusnya dapat meminimalisir masyarakat yang memiliki potensi besar untuk menjadi korban konvergensi media, khususnya generasi muda yang dianggap memiliki akses besar terhadap media konvergen dan rancunya batasan isi media konvergen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar