Senin, 30 Mei 2016

Review: Media Baru dan Kebebasan Berekspresi Media Pers dan Individu



Pekembangan teknologi informasi dan komunikasi semakin pesat. Hal in berakibat pada manusia yang terhubung satu sama lain. Mendaptkan informasi dengan mudah dan berbagai sumber yang terseba. Di Indonesia sendiri ada sekitar lebih dari 50% penduduk yang menggunakan internet. Mulai dari media sosial internet, bahkan menduduki peringkat satu dalam penggunaaan twitter nomor 1 di dunia. 

Dari sinilah media baru sangat memiliki peranan yang kuat untuk rakyat Indonesia. Contoh kasus adalah Bom Sarinah. Media baru menjadi wadah penting bagi tersebarnya informasi. Hampir persebaran ini merata bagi semua yang mempunyai media sosial seperti line, wathsapp yang tergaung dalam grup kelompok di media sosial teresbut. Mulai dari foto korban, lokasi kejadian, dll bisa langsung diketahui oleh orang lain yang tidak sedang berada di lokasi Sarinah. Sempat juga menjadi trending di twitter dengan hastag #KAMITIDAKTAKUT. 

Kendala lain dengan adanya media baru yaitu tidak semua orang memiliki pendidikan yang sesuai dapat menyeleksi mana yang baik dan tidak untuk ditonton. Cara memandang yang tidak merugikan kehidupan sosial, budaya, dan politik. Praktis televisi biasa menjadi sumber informasi satu-satunya. Sarananya membentuk pola pikir dan tindakan. Dari siniah media membantuk visI dan visi mereka sendiri tentang dunia. 

Masyarakat dibantu untuk mendapatkan informasi melalu media dan juga informasi yang ada selalu membentuk opini. Tidak ada informasi yang netral, selalu penuh dengan interpretasi dari orang yang menuliskan informasinya. Kita dapat dengan bebas berekspresi sesuai dengan prinsip pluralitas ekspresi. Dimana semua orang meskipun dari berbagai daerah di dunia ini tetap dapat memberikan informasi, tanpa melihat perbedaan SARA yang ada. 

Di era sekarang ini sepertinya media sosial menjadi tempat yang paling efektif dalam menuangkan semua informasi yang ingin diberikan kepada orang lain. Bisa kepada suatu orang perseorangan dan kelompok organisasi. Media sosial ini bersifat bebas bagi siapapun yang ingin menggunakanya, mengeluarkan keluh kesah dan berpendapat. Sekarang ini beum ada aturan UU yang kuat mengenai media sosial ini. seharusnya dibuat agar tidak ada yang menyalahgunakan fungsi asli dari media sosial ini, diberi batasan-batasan. Harus ada aturan hukum yang jelas dan tegas untuk mengatur mengenai semua kegiatan yang ada di internet. Jangan sampai nantinya orang dapat dengan bebas menjelek-jelekkkan dan menyebarkan fitnah, perkataan buruk di internet. Lalu tidak ada jerat hukum yang mengenainya. Hal ini sudah bebebrapa kali diterapkan di Indonesia. 

Seperti, Kasus Luna Maya yang secara tidak sengaja melakukan umpatan kepada para crew media di twitter. Hal ini menimbulkan kontroversi dan diterima oleh sebagian jurnalis. Maka dari itu terkenalah Luna Maya dalam Pasal 27 ayat 3. Dengan hukuman penjara paling lambat enam tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah. Mulai dari sinilah orang Indonesia menjadi waspada ketika ingin menuliskan opini dan memberikan informasi kepada masyarakat di dunia maya. Contoh kasus lainnya adalah Prita Mulyasari dengan OMNI. Dari kasus ini menyebabkan gerakan langsung dari masyarakat yaitu 1000 koin untuk Prita. Aturan yang ketat mengenai kebebasan berpendapat ini sepertinya sudah marak terjadi di Indonesia. Hal ini sering kali menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat. Ada yang menukung peraturan ini dan ada yang menolak. Padahal seharuya sekarang ini kita sudah harus bebas untuk berkespresi sesuai dengan yang tercantum dalam piagam PBB. Namun, jika hal ini sudah melanggar etika yang ada perlu adanya peraturan yang ketat untuk mengatur agara tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan. 


Nonna Sabrina Cendana
14140110096




Tidak ada komentar:

Posting Komentar