Senin, 30 Mei 2016

Kebebasan dan Tanggung jawab Pers / Media dari Sisi Etika Komunikasi

Salah satu hak yang dimiliki manusia adalah kebebasan berekspresi atau berpendapat. Tapi kewajibannya adalah bertanggung jawab atas haknya tersebut. Kesesatan dan kesalahan muncul karena ada manusia yang sekadar menyampaikan suaranya, tapi tidak disertai dengan tanggung jawab.
Mereka yang berprofesi di bidang komunikasi memanggul beban tanggung jawab ini lebih besar. Ada dua dilema dalam media, yaitu idealisme dan pragmatis. Idealisme memandang dunia menjadi hitam dan putih, sedangkan pragmatis berada di tengah-tengahnya, yaitu bagian abu-abu.
Media bisa dengan mudah melakukan manipulasi, dan memiliki kekuatan dahsyat terhadap publik. Di sinilah etika komunikasi perlu diterapkan untuk melindungi publik. Etika komunikasi berupaya menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dengan tanggung jawab itu. Media bisa memilih untuk menjadi idealis atau pragmatis, asal tidak melupakan tanggung jawabnya sebagai kontrol sosial.
KEBIJAKAN DAN HUKUM MEDIA
Media sendiri memiliki ‘pengikat’nya, yaitu kode etik dan kontrol media. Kode etik merupakan peraturan moral sebagai pedoman perilaku. Sedangkan, kode etik dalam konteks jurnalistik merupakan wujud profesionalisme kerja pers. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) memiliki dua bagian penting, yaitu profesionalitas dan moralitas.
PROFESIONALITAS
·         Memberikan berita secara akurat dan faktual
·         Tidak melakukan tindakan plagiarism
·         Tidak mencampurkan fakta dan opini
·         Menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record
·         Mencabut, meralat, atau memperbaiki berita yang tidak tepat dengan permohonan maaf
MORALITAS
·         Menghormati pengalaman traumatis narasumber
·         Tidak membuat berita bernada HVS (Horror, Violence, Sex)
·         Tidak menyebut identitas korban asusila
·         Tidak menerima suap
·         Tidak menyalahgunakan profesi
·         Tidak menyebarkan berita bernada diskriminasi
Kontrol media sendiri merupakan kebijakan yang mengatur aktivitas media. Pihak yang mengontrol kerja media adalah negara, karena dianggap paling berwenang dan dapat menjadi penyeimbang antara media dengan masyarakat.
CINDY

14140110101

Tidak ada komentar:

Posting Komentar