Senin, 30 Mei 2016

Media, Pelayanan Publik dan Logika Politik; Tanggungjawab Sosial dan Tekanan Ekonomi


Tekanan Ekonomi dan Tanggung Jawab Sosial
Saat ini, media-media yang ada tidak lagi menjalankan fungsinya dengan benar. Fungsi yang seharusnya diterapkan media adalah sebagai sumber informasi, edukasi, juga hiburan. Namun dengan adanya tekanan ekonomi, siapapun bisa melakuan apapun, terutama pada institusi media. Masing-masing perusahaan media saling berlomba untuk mendapat keuntungan. Media bisa mendapatkan keuntungan dari adanya iklan. Rating program yang tinggi akan menarik para pengiklan untuk menaruh iklannya pada program tersebut. Hal utama yang menjadi permasalahan adalah tanggungjawab media kepada publik untuk mengimplementasikan fungsinya, tidak berjalan dengan baik.
Sumber tekanan ekonomi:
1.     Pendukung finansial, investor, pemilik, pemasang iklan, dan pelanggan
2.     Para pesaing
3.     Masyarakat/publik secara umum
Dalam konteks ekonomi politik media, terdapat 3 tolak ukur sistem sosial politik, yaitu:
1.    Peniadaan ketimpangan sosial dalam masyarakat
2.    Pembentukan kesadaran bersama tentang pentingnya kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi
3.    Demokrasi membutuhkan sistem komunikasi politik yang efektif.

Pelayanan Publik
Media merupakan wadah yang berperan sebagai pelayanan publik. Pelayanan publik artinya semua kegiatan yang pemenuhannya harus dijamin, diatur, dan diawasi oleh pemerintah, karena pemenuhannya diperlukan untuk perwujudan dan perkembangan pada saling ketergantungan sosial, dan pada hakikatnya pewujudannya sulit terlaksana tanpa campur tangan kekuatan pemerintah. Dalam definisi itu, terkandung gagasan untuk meningkatkan solidaritas sosial oleh negara, memerangi egoisme yang tidak rasional untuk menjamin pemenuhan kebutuhan sosial dalam rangka pencapaian tujuan kolektif individu.
Prinsip Pelayanan Publik
1.  Kontinuitas à Pelayanan tetap dijalankan (setidaknya pelayanan minimum) meski harus berhadapan dengan hak pekerja untuk mogok atau kepentingan keuangan perusahaan.
2.     Kesetaraan à Tiadanya diskriminasi dalam hal ini atau yang mengisi hanya atas dasar identitas dan universalitas dalam mendefinisikan yang masuk kategori publik dan zona geografis.
3.  Adaptif à Selalu mengikuti perkembangan kebutuhan sosial, bahkan mungkin harus meninggalkan kegiatan tertentu bila dapat dijamin dan secara sosial bisa diterima oleh pelaku lain.




R. Alca Octaviani
14140110304

Tidak ada komentar:

Posting Komentar