Senin, 30 Mei 2016

PRIVASI DAN KONFIDENSIALITAS DALAM ETIKA DAN FILSAFAT KOMUNIKASI



A.   DEFINISI PRIVASI
Menurut Louis Alvin Day dalam bukunya yang berjudul “Ethics in Media Communication” (2006:132), privasi didefinisikan sebagai hak untuk dibiarkan atau hak untuj mengontrol publikasi yang tidak diinginkan tentang urusan personal seseorang.
Privasi sebagai terminologi tidaklah berasal dari akar budaya masyarakat Indonesia. Samuel D. Warren dan Louis D. Brandeis menulis atikel yang berjudul “Right to Privacy” di Harvard Law Review di tahun 1888 menggambarkan Right to Privacy sebagai “Right to be Alone” atau secara sederhana dapat diterjemahkan sebagai “hak untuk tidak diusik dalam kehidupan pribadi”.
Hak atas privasi dapat diterjemahkan sebagai hak dari setiap orang untuk melindungi aspek – aspek pribadi kehidupannya.

B.   NILAI PRIVASI
Ada sejumlah jawaban mengapa privasi penting bagi kita:
1.      Privasi memberikan kemampuan untuk menjaga informasi pribadi yang bersifat rahasia sebagai dasar pembentukan otonomi individu. Otonomi individu merujuk kepada kemampuan seseorang untuk mengontrol apa yang akan terjadi kepada dirinya. Pelanggaran privasi dapat menyebabkan seseorang tidak dapat mengontrol apa yang terjadi pada dirinya.
2.      Privasi dapat melindungi dari cacian dan ejekan orang lain, khususnya dalam masyarakat bagaimana toleransi masih rendah, dimana gaya hidup dan tingkah laku aneh tidak diperkenalkan.
3.      Privasi merupakan mekanisme untuk mengontrol reputasi seseorang. Semakin banyak orang tahu tentang diri kita semakin berkurang kekuatan kita untuk menentukan nasib kita sendiri.
4.      Privasi merupakan perangkat bagi berlangsungnya interaksi social. Berbagai regulasi yang mengatur pernyusupan membuktikan bahwa privasi penting bagi interaksi social.
5.      Privasi merupakan benteng dari kekuasaan pemerintah. Sebagaimana slogan yang berbunyi “pengetahuan adalah kekuatan”, maka privasi menjaga agar kekuasaan tidak disalahgunakan. Pada satu sisi pemerintah boleh memiliki privasi berupa rahasia negara yang tidak boleh dibuka dalam kondisi tertentu, pada sisi lain masyarakat juga memiliki privasi sehingga penguasa tidak berlaku semena-mena.

C.   PRIVASI SEBAGAI NILAI MORAL
Terdapat unsur-unsur pokok yang mendasarkan etika suatu wacana privasi. Unsur-unsur pokok tersebut adalah:
1.    Kebebasan
Kebebasan adalah unsur pokok dan utama dalam wacana privasi. Privasi menjadi bersifat rasional karena privasi selalu mengandaikan kebebasan dan kebebasan sendiri merupakan unsur hakiki privasi.
2.    Tanggung Jawab
Tanggung jawab adalah kemampuan individu untuk menjawab segala pertanyaan yang mungkin timbul dari tindakan-tindakan. Tanggung jawab berarti bahwa orang tidak boleh mengelak, bila diminta penjelasan tentang perbuatannya.
3.    Hati Nurani
Hati nurani adalah penghayatan tentang nilai baik atau buruk berhubungan dengan situasi konkret. Hati nurani yang memerintahkan atau melarang suatu tindakan menurut situasi, waktu, dan kondisi tertentu.
4.      Prinsip Kesadaran Moral
Prinsip kesadaraan moral adalah beberapa tataran yang perlu diketahui untuk memosisikan tindakan individu dalam kerangka nilai moral tertentu. Privasi selalu memuat unsur hakiki bagi seluruh program tindakan moral.

D.   PROBLEMATIKA PRIVASI DALAM MEDIA
Untuk menerapkan prinsip privasi dalam konten media akan mengalami dilemma saat dihadapkan dengan isu-isu, seperti:
1.         Penyakit Menular
Catatan kesehatan seseorang itu terus menikmati zona aman dari privasi dan media melewati batasan dari sesuatu yang berbahaya. Beberapa kasus dimana private person peduli, jurnalis harus yakin atas kelayakan berita yang dibuat dari catatan medical yang berpotensi untuk memalukan orang tersebut. Kelayakan dari suatu berita tidak boleh didefinisikan sesimple seperti keingintahuan publik.

2.      Homoseksual
Dengan karakter gay yang sedang muncul di sinetron dan sitcom dan banyak lagi homoseksual yang dikenal oleh public karena orientasi seksualnya.

3.      Korban kejahatan seksual
Menurut Alvin Day (2003:144), pelanggaran privasi korban kejahatan seksual seringkali dilakukan oleh media massa. Media seringkali mengangkat isu kekerasan seksual adalah sesuatu yang pantas untuk dijadikan sebuah urusan publik.

4.      Tersangka di bawah umur
Pelanggar hukum yang berada di bawah umur perlu dilindungi privasinya karena sistem hukum pidana bagi anak di bawah umur sendiri tujuannya adalah rehabilitasi dan bukan hukuman.

5.      Bunuh diri
Jika kasus bunuh diri dipublikasikan akan menimbulkan dampak terhadap orang terutama yang memiliki hubungan darah dengan pelaku.

6.      Kamera dan rekaman tersembunyi
Ada sejumlah prinsip yang harus dipegang dalam mengangkat tema agar terjadi keseimbangan antara menghormati privasi orang dan memberikan informasi kepada publiK. Prinsip tersebut adalah:
1)        Hormat terhadap pribadi dan tujuan peliputan
2)      Kegunaan soSial
3)      Keadilan
4)      Minimalisasi hal yang bisa menyakitkan bagi orang lain

7.      Kecelakaan dan Tragedi Personal
Kecelakan dan tragedi personal biasanya sangat layak untuk dijadikan berita tapi terkadang si korban tidakmengikuti berita. Jadi reporter harus berhati-hati untuk tidak mengambil keuntungan dari situasi tersebut dan harus menghormati privasi yang dialami oleh orang yang sedang sial tersebut, walaupun ada beberapa saat dimana reporter harus mencari beberapa informasi dan interview ke korban dari tragedy yang dialami, tapi permintaan seperti itu harus dilakukan dengan cermat dan sensitive. Reporter TV, sebagai contoh tdk boleh langsung menyodorkan mic ke muka org yang sedang sial untuk mengabadikan sesuatu yang dramatic dan emosional dalam video.

  1. PENGERTIAN KONFIDENSIALTIAS
Menurut Muhamad Mufid (2009), konfidensialitas (kerahasiaan) adalah kewajiban untuk menyembunyikan nama narasumber informasi atau informasi itu sendiri dari pihak ketiga dalam kondisi tertentu. Dengan demikian, privasi berkaitan dengan orang pertama (komunikator), sedangkan konfidensialitas terdapat pada orang kedua (komunikan).

F.    KONFIDENSIALITAS SEBAGAI NILAI
Konfidensialitas sebagai nilai, yakni (Mufid, 2009) :
1.      Kemampuan untuk menyimpan rahasia merupakan perwujudan otonomi individu.
bagian wawancaranya yang dimasukkan dalam “off the record”.
2.      Setiap orang butuh ruang pribadi. Konfidensialitas mewujudkan ruang pribadi (privat sphere).
3.      Konfidensialitas menumbuhkan rasa saling mempercayai.
4.      Konfidensialitas penting untuk mencegah tindakan menyakiti orang lain.
5.      Konfidensialitas merupakan sarana untuk mewujudkan tujuan kelompok sosial.

G.  KONFIDENSIALITAS DAN KEPENTINGAN UMUM
Menurut Alvin Day, demi kepentingan publik, maka konfidensialitas boleh dilanggar, kecuali dalam praktik jurnalisme. Sedangkan, pers atas alasan apapun tidak boleh melanggar konfidensialitas, selain menyalahi hukum pers, pelanggaran tersebut akan menjatuhkan kredibiltas media tersebut.
Secara umum, kerahasiaan adalah sebuah status atau keadaan dimana hal – hal tertentu menjadi tertutup bagi pihak – pihak yang tidak seharusnya memiliki akses, dan meliputi semua hal yang bersifat lisan maupun tulisan, mengenai suatu hal yang terjadi sebelumnya ataupun yang direncanakan.
Idealnya, mengungkapkan kerahasiaan jelas harus mempertimbangkan kepentingan publik, bukan untuk kepentingan orang tertentu atau golongan, agar masyarakat tidak dibingungkan dengan informasi-informasi yang belum diketahui kebenarannya.

Keseimbangan antara konfidensialitas dan kepentingan (Day, 2006)
1.         Kewajiban moral untuk menjaga rahasia sumber berasal dari kewajiban umum yang dikenakan pada setiap anggota masyarakat. Menjaga rahasia merupakan perlindungan yang layak. Pelanggaran kerahasiaan harus menjadi pengecualian, bukan aturan.
2.         Konfidensialitas hubungan narasumber dan jurnalis berdasarkan kewajiban partikularistik wartawan untuk bidang jurnalisme.

Justifikasi atau pembenaran untuk konfidensialitas (Day, 2006)
1.         Adanya perhatian untuk manusia dalam melindungi informasi personal dan pengetahuan. Kemampuan untuk menjaga rahasia dan memberi informasi kepada orang lain secara selektif, memberikan rasa kekuasaan atas mempengaruhi jangkauan individu. Faktanya, banyak perselisihan kerahasiaan menjadi konflik kekuasaan, kekuasaan untuk mengontrol arus informasi.
2.         Konfidensialitas membangun rasa kepercayaan di antara individu-individu dalam masyarakat. Menghargai rahasia orang lain sangat penting dalam menjaga hubungan. Kepercayaan, menjaga janji, dan loyalitas merupakan fondasi dari konfidensialitas.
3.         Konfidensialitas menjadi akhir dari utilitas sosial. Tanpa kepastian dari konfidensialitas, kepercayaan di hubungan profesional akan terkikis. Pasien mungkin kurang mempercayai dokter mereka, mengurangi mutu dari perawatan kesehatan pribadi. Tentu saja reporter akan berdebat bahwa narasumber konfidensial sangat penting untuk mengungkap kejahatan dan manjadikannya perhatian publik. Oleh karena itu, bagi jurnalis, kerahasiaan bisa menjadi alat untuk menjamin akses publik terhadap intelijen hari ini.

H.  PROBLEMATIKA KONFIDENSIALITAS
Konfidensialitas dalam Jurnalisme: beberapa kepentingan spesial
            Bagi beberapa jurnalis, hak kerahasiaan merupakan hal mendasar untuk proses pengumpulan berita, tapi hukuman jurnalis melalui penghinaan pengadilan untuk bekerjasama dengan lembaga penegak umum itu agak umum.
            Perhatian yang lain adalah ketika narasumber terkadang menggunakan jubah kerahasiaan mereka untuk menyerang pihak ketiga yang tidak bisa membela diri mereka sendiri terhadap lawan yang tidak dikenal. Mereka mengadu nasib opini dan observasi yang mungkin tetap terpendam jika nama narasumber dikutip.
            Selain itu, perhatian lainnya adalah bahwa hak istimewa bisa berfungsi sebagai lisensi untuk perilaku yang tidak bertanggung jawab oleh media. Dari pada mencari fakta, mereka bisa memutarbalikkan fakta, memfitnah pejabat publik dan warga negara. Tidak akan ada sarana ganti rugi, karena jurnalis tidak bisa dipanggil sebagai saksi untuk membenarkan atau menguatkan tuduhan.
            Apakah tindakan wartawan benar jika mengetahui keberadaan buron tapi tidak melaporkan kepada pihak berwajib? Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia, Wina Armada Sukardi, menilai bahwa hal ini wajar dan wartawan selalu dilindungi Kode Etik Jurnalistik dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Wartawan juga memiliki hak tolak untuk menolak mengungkapkan identitas atau nama narasumber yang harus dirahasiakan.

Mencari Keterbukaan: Posisi Moral dari Aktor
Karena nilai yang terikat pada prinsip konfidensialitas di masyarakat, posisi moral dari pihak pencari keterbukaan dan yang digugat konfidensialitas harus mempertimbangkan dalam memutuskan gugatan siapa yang sebaiknya diprioritaskan. Motivasi sangat berguna dalam mengevaluasi apakah ada alasan utama untuk membukakan rahasia. Contohnya, tetangga kita yang mengaku bahwa tidak mampu membayar hutang mungkin membuat kita ingin tahu berapa pajak penghasilan dia, tapi posisi moral kita lemah. Demikian pula seorang wartawan yang mencari berkas keuangan pribadi pemimpin perusahaan juga dalam posisi lemah, kecuali kalau eksekutif tersebut terlibat dalam persoalan kepentingan publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar