Senin, 30 Mei 2016

Review: Kebebasan dan Tanggungjawab dan Keterkaitannya dengan Etika Komunikasi dalam periaku Media



Secara etimologis, etika berasal dari Bahasa Yunani yaitu Ethos. Berarti kebiasaan, adat, akhlak, perasaan, cara berpikir. Etika berarti ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral. Filsafat berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.

Komunikasi secara etimologis berasal dari Bahas Latin, communicare. Berarti berpartisipasi. Communis berarti milik bersama/universal. Menurut Carl I Hoveland, communication is the process by which an individual transmit stimulu to modify the behavior of another individuals. Menurut Harold Laswell, who syas what to whom n which channel with what effect.

Etika terdiri dari dua macam: Etika deskriptif dan etika normatif. Etika deskriptif memberi gambaran tentang gejala kesadaran moral, dari norma, dan konsep-konsep etis. Etika Normatif menetapkan berbabgai sikap dan pola perilaku yang ideal yang seharusnya dimiliki manusi adalam hidup sebagai sesuatu yang bernilai.

Perbedaan mendasar dari etika dan estetika adalah jika etika menyoroti pada aspek baik-buruk dan kewajiban manusia. Diterapkan dalam kehidupan secara profesionalseperti etika profesi, kode etik, etika politik, etika bisnis. Estetika mempersalahkan keindahan yang diciptaan manusia. Hal ini sebagai ekspresi, reproduksi realitas dan apresiasi dalam proses kreatif individu. Etika bersifat jauh lebih absolut (contoh: “jangan mencuri”, tidak bisa ditawa-tawar), etiket lebih bersifat relative (kebudayaan). Etika tidak memperhatikan keberadaan orang lain (mencuri tidak boleh dilakukan meskipun tidak ada orang yang melihat), etiket hanya bergaul di pergaulan (sendawa). Etika bersifat kondisional, kontekstual dan lokalitas (tidak boleh mengambil barang milik orang lain), etiket menyangkut bagaimana cara suatu perbuatan harus dilakukan oleh manusia.

Tanggung jawab muatan pesan. Tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Pembatasan dari kebebasan yang dimiliki oleh manusia, tanpa mengurangu kebebasan itu sendiri. Proses pesan adalah sesuatu yang disampaikan pengirim kepada penerima. Dismapaikan dengan cara tatp muka. Berisi ilmu pengetahuan, hiburan, informasi, propaganda. Pesan ini bersifat abstrak. Agar dapat diterima oleh komunikan, manusia dengan akal budinya menciptakan sejumlah lambing komunikasi berupa suara, mimik, gesture, bahasa lisan, bahsa tulisan. Jenis pesan ada verbal dan non verbal.

Cara menyampaikan pesan sesuai dengan teknik yang baik:

- Pesan itu harus jelas

- Pesan harus mengandung kebenaran yang sudah diuji

- Pesan itu haru sringkas

- Pesan nyata

- Pesan mencakup keseluruhan

- Pesan lengkap dan sistematis

- Pesan menarik dan meyakinkan

- Pesan disampaikan dengan sopan

- Nilai pesan itu konsisten



Masyarakat sensitif dengan pesan yang disampaikan. Apalagi bila pesan itu mengandung unsur yang bertentangan dengan norma yang ada di masyarakat. Ada isu pokok yang menyangkut kebebasan dan tanggung jawab muatan pesan, yaitu: pornografi, pesan yang menggangu dan menimbulkan shock, dan pesan yang mengandung unsur SARA.

Definisi pers, menurut UU pers no 40 tahun 1999. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, menyamaikan informasi. Dalam bentuk tullisan, suara, gambar, suara, dan gambar, data grafik, media cetak, media elektronik, dan berbagai jenis saluran yang tersedia. Fungsi pers adalah sebagai media informasi, kontrol sosial, hiburan, pendidikan, lembaga ekonomi.

Adapun peran pers:

- Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui

- Menegakkan nila-nilai demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukm dan HAM, menghormati kebhinekaan

- Mengembangkan pendapat umum, berdasakan informasi yang tepat, akurat, dan benar

- Melakukan pengawasa, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum

- Memperjuangkan keadilan dan kebenaran



Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan yang dipublikasi seperti menyebarluaskan, percetakan dan penerbitan surat kabar, majalah, buku. Tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah. Ada 4 teori pers, yaitu teori pers otoritarian, teori pers libertarian, teori pers komunis soviet, teori tanggung jawab sosial. Kebebasan pers ini biasanya dibatasi oleh pemilik media, ekonomi media dan politik.



Kasus kebebasan pers, mulai dari ketika otoritariarisme menjadi sistem pemerintahan pada masa orde baru dan orde lama. Di jaman ini hanya ada dua pilihan, antara lain: kebijakan redaksional, institusi agara dapat tetap bertahan hidup, pers harus selalu memenuhi keinginan pemerintahan dan akhirnya melenyapkan independe pers sebagai tiang kredibilitas dan martabat pers. Pers tetap berpegang teguh pada independensi dan menolak untuk kompri dengan pihak luar. Hal ini bisa menyebabkan institusi ini tidak bisa survive.

Nonna Sabrina Cendana
14140110096

Tidak ada komentar:

Posting Komentar