Jumat, 27 Mei 2016

Privasi, Konfidesialitas, dan Kepentingan Umum

Review Pertemuan 10 - Novita Andriyani - 14140110203

(Sumber: http://www1.comunidadbaratz.com/wp-content/uploads/seguridad-datos1.jpg)

PENGERTIAN
Privasi: menurut Alvin Day, privasi adalah hak untuk dibiarkan atau hak untuk mengontrol publikasi yang tidak diinginkan tentang urusan personal seseorang (Mufid, 2009: 189)
Konfidensialitas: kewajiban untuk menyembunyikan nama narasumber informasi atau informasi itu sendiri dari pihak ketiga dalam kondisi tertentu (Mufid, 2009: 204)

NILAI
Privasi
  1. Menjaga informasi pribadi yang bersifat rahasia yang dapat dikontrol sepenuhnya oleh individu.
  2. Melindungi dari hinaan orang lain.
  3. Dapat mengontrol reputasi seseorang.
  4. Sebagai landasan proses interaksi sosial.
  5. Salah satu benteng dari kekuasaan pemerintah.

Konfidensialitas
  1. Kemampuan untuk menyimpan rahasia merupakan perwujudan otonomi individu.
  2. Mewujudkan ruang pribadi.
  3. Menumbuhkan rasa saling percaya.
  4. Mencegah tindakan menyakiti orang lain.
  5. Sarana untuk mewujudkan tujuan kelompok sosial.
PROBLEMATIKA DALAM MEDIA
Privasi
Media sering kali melanggar privasi orang lain, padahal hal tersebut sudah jelas-jelas ditanamkan dalam kode etik jurnalistik. Seringkali media melanggar privasi orang lain. Salah satu contohnya adalah saat kasus hilangnya pesawat AirAsia. Saat ditemukan korban media mulai menyiarkan secara serentak tanpa memikirkan privasi korban tersebut. Akhirnya hal tersebut menimbulkan perdebatan dan mengundang banyak protes dari khalayaknya.

Konfidensialitas
Biasanya ditemukan saat melakukan wawancara dengan narasumber. Dalam kode etik jurnalistik, narasumber dapat melakukan wawancara off the record. Biasanya wawancara tersebut dilakukan tanpa melakukan rekaman dalam bentuk apapun. Dalam film "State of Play" kita bisa melihat bagaimana sang wartawan mencari data dan melakukan wawancara off the record. Tetapi Ia melanggar hal tersebut dan merekam wawancara secara diam-diam. Hal itu melanggar konfidensialitas narasumbernya.

KONFIDENSIALITAS DAN KEPENTINGAN UMUM
  1. Demi kepentingan publik, konfidensialitas boleh dilanggar.
  2. Dalam praktik jurnalisme, konfidensialitas harus tetap dijaga.
Sumber:
Etika Komunikasi, Haryatmoko.
Etika dan Filsafat Komunikasi, Muhamad Mufid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar