Resume
filsafat 8
Fellisia tio 14140110205
Fellisia tio 14140110205
· Pengertian kebebasan
Dalam
filsafat, pengertian kebebasan adalah kemampuan manusia untuk menenukan dirinya
sendiri. kebebasan lebih bermakna positif, dan ia ada sebagai konsekuensi dari
adanya potensi manusia atau individu untuk dapat berpikir dan berkendak. Sudah
menjadi kodrat manusia untuk menjadi makhluk yang memiliki hak kebebasan, bebas
untuk berpikir, berkehendak, dan berbuat. Kebebasan dan tanggung jawab , muatan pesan
sebagai etika komunikasi kadang kala masih bersifat kontradikif, dalam
implementasinya. Padahal kedua norma tersebut tidaklah bersifat kontradikstif
dan karnanya, salah satu harus dipilih untuk kemudian meninggalkan yan lainnya,
akan tetapi lebih sebagai sinkronisasi. Dengan kata lain, kebebasan bukan lawan
dari tanggung jawab, begitu sebaliknya. Seseorang tidak akan kehilangan kebebasannya,
karena ia menerapkan tanggung jawab.
· Pengertian tanggung jawab
Dalam filsafat, pengertian tanggung jawab adalah, kemampuan manusia yang menyadari bahwa seluruh tindakannya memiliki konsekuensi. Perbuatan tidak bertanggung jawab, adalah perbuatan yang didasarkan pada pengetahuan dan kesadaran yang seharusnya dilakukan tetapi, tidak dilakukan juga.
Teori tanggung jawab sosial ternyata menuai banyak kritikan, yang menyatakan adanya kecenderungan monopoli pada media (hegemoni media) bahwa masyarakat atau public tidak kurang memperhatikan dan tidak berkepentingan dengan hak-hak atau kepentingan golongan diluar mereka (kelompok kepentingan ) dan bahwa, komersialisasi menghasilkan budaya rendah dan politik yang serakah.
Pers memiliki tanggung jawab utama untuk menentukan dan menerapkan standar tanggung jawab sosial, tetapi prosesnya juga harus “sejalan dan sistemasis dengan usaha-usaha masyarakat, konsumen, dan pemerintah”. Pemerintah bisa dapat membantu, agar distribusi lebih universal dan seimbang, dengan cara menghilangkan batasan-batasan terhadap aliran gagasa, mengurasi kebingungan masyarakat dan mendukung debat public serta memberikan aturan hukum, atas pelanggaran yang diakukan oleh pihak pers.
· Regulasi publik dan prosedural
Regulasi public terhadap media yang bersifat membatasi diharapkan lebih menekankan dimensi strategi strategis, yaitu bahwa etika komunikasi, termasuk deontology profesi, harus bisa diterjemahkan secara efektif kedalam realitas seusai dengan sotuasi. Meman, seringkali etika komunikasi baru bisa efektif ketika ada tekanan kuat dari public. Selain itu, regulasi public itu harus bersifat persuasive, artinya campur tangan public entah secaral kenyataannya atau diandaikan harus hanya sebatas untuk mendorong dan memperkuat norma deontology profesi. Sedangkan negara dalam regulasi media, mempunyai peran yang khas, menurut boris libois, yaitu mengusahakan agar terjadi optimalisasi interaksi atau hubungan antara persaingan pasar dan kesejahteraan umum (kebaikan public), antara efisiensi dan keadilan.
Regulasi procedural, contohnya diilustrasikan oleh boris dengan mengutip hasil elaborasi federal communication and culture and commition. “stasiun televisi harus menyediakan sebagian waktu siaran untuk diskusi dan presentasi masalah public, dan mengalokasikan secara adil beragam kemungkinan pernyataan sesuai dengan pandangan masing2 kelompok perwakilan dalam upaya mereka menghadapi masalah yang penting dan kontroversial. Tentu saja, regulasi semacam ini masih mengandung kelemahan, misalnya, atas dasar kriteria apa orang dapat mengelompokkan bahwa seuatu masalah adalh kontroversial. Pemilik saham media tentu akan terusik dan dirugikan oleh regulasi procedural ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar