Sabtu, 28 Mei 2016

Privasi dan Kerahasiaan (Konfidentialitas) dalam Etika Komunikasi dan Kepentingan

Kezia Mariska - 14140110212
Pertemuan 11 dan 12 – 3 & 10 Mei 2016

Sumber foto: http://www.kkrv.com/top-five-secret-purchases-make/

A. Privasi dalam Etika dan Filsafat Komunikasi

Menurut Louis Alvin Day dalam bukunya yang berjudul “Ethics in Media Communication”, privasi adalah hak untuk tak dibiarkan atau hak untuk mengontrol publikasi yang tidak diinginkan tentang urusan personal seseorang. Privasi juga dapat diartikan sebagai hak untuk tidak diusik dalam kehidupan pribadi.

Untuk memahaminya, dapat saya ambil contoh sebagai berikut. Masyarakat kita mengganggap sudah menjadi resiko public figure untuk tidak memiliki privasi. Tentu pandangan itu tidak benar, karena semua orang termasuk public figure sekalipun tetap mempunyai privasi sebagai urusan personal. Bila sudah menyangkut urusan publik, barulah seorang public figure tidak bisa menghindar dari upaya publikasi sebagai bagian dari transparasi dan tanggung jawab.

Berikut ini adalah bentuk-bentuk pelanggaran privasi:
1. Intrusion: Tindakan mendatangi atau mengintervensi wilayah personal seseorang tanpa diundang atau tanpa izin bersangkutan.
Contoh: Foto pernikahan artis papan atas diambil tanpa izin oleh paparazi.
2. Public disclosure of embarrassing private facts: Penyebarluasan informasi atau fakta-fakta yang memalukan tentang diri sesorang. Penyebarluasan ini dapat dilaukan dengan tulisan atau narasi maupun dengan gambar.
Contoh: Sebuah majalah mempublikasi foto setengah telanjang seorang artis saat pesta.
3. Publicity which places someone false light in the public eye: Publikasi yang mengelirukan pandangan orang banyak terhadap seseorang.
Contoh: Sebuah majalah mempublikasi berita miring perselingkuhan artis papan atas yang belum tentu benar adanya.
4. Appropriation of name and likeness: Penyalahgunaan nama atau kemiripan seseorang untuk kepentingan tertentu.
Contoh: Nama selebritis dipublikasikan tanpa izin.

Beberapa pelanggaran di atas menunjukkan resiko-resiko jika privasi seseorang terusik. Privasi harus dijaga demi kepentingan pribadi seseorang. Pertama, privasi memberikan kemampuan untuk menjaga informasi pribadi yang bersifat rahasia. Kedua, privasi dapat melindungi dari cacian dan ejekan orang lain. Ketiga, privasi dapat mengontrol reputasi seseorang. Semakin banyak orang tahu tentang kita, semakin berkurang kekuatan kita untuk menentukan nasib kita sendiri. Keempat, privasi merupakan perangkat bagi berlangsungnya interaksi sosial.

Dalam pemerintahan, privasi juga merupakan hal yang penting. Privasi berperan sebagai benteng dari kekuasaan pemerintah. Pada satu sisi, pemerintah memiliki privasi berupa rahasia negara yang tidak boleh dibuka dalam kondisi tertentu. Pada sisi lain masyarakat juga memiliki privasi sehingga penguasa tidak berlaku semena-mena.

Wacana privasi sebagai etika juga menjadi faktor yang penting untuk dibahas. Terdapat beberapa unsur pokok privasi sebagai etika. Berikut di antaranya,
a.Kebebasan: Kemampuan manusia untuk menentukan dirinya sendiri.
b.Tanggung Jawab: Bertanggung jawab atas sgala sesuatu yang disebabkan olehnya.
c.Hati Nurani: Hati nurani yang memerintahkan atau melarang suatu tindakan menurut situasi, waktu, dan kondisi tertentu.
d.Prinsip Kesadaran Moral: Beberapa tataran yang perlu diketahui untuk memosisikan tindakan individu dalam kerangka nilai moral tertentu. Prinsip tindakan moral mengandaikan pemahaman menyeluruh individu atas seluruh tindakan yang dilakukan sebagai seorang manusia.

Sedangkan dari sisi media pers nasional, pers sering melanggar privasi dalam penyajian beritanya.  Pers semata mencari sensasi dan tidak sadar telah merugikan publik. Permasalahan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran kode etik jurnalistik wartawan Indonesia yang baru. Mereka dituntut untuk menempuh cara yang profesional termasuk menghormati hak privasi atau masalah kehidupan pribadi seseorang.

Bentuk pelanggaran etika privasi yang kerap dilakukan media pers antara lain membuat identitas beserta foto anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana, pasangan bukan suami istri yang berkencan terkena hukuman cambuk di Aceh, dan masih banyak lagi. Kategori privasi lainnya yang dimuat dalam media adalah kelahiran, kematian, dan perkawinan yang seharusnya memiliki izin dari subjek berita yang bersangkutan.

Namun, ada pula sejumlah dilema dalam praktik komunikasi untuk menerapkan prinsip privasi-privasi dalam konten media terutama menyangkut isu-isu, seperti penyakit menular, LGBT, korban kejahatan seksual, aksi bunuh diri, kamera dan rekaman tersembunyi.

Terhadap dilema tersebut, Louis Alvin Day memberikan beberapa prinsip yang harus dipegang dalam mengangkat tema-tema tersebut agar seimbang antara menghormati privasi seseorang dan kebutuhan untuk memberi informasi kepada masyarakat. Prinsip tersebut adalah,
1. Hormat terhadap pribadi dan tujuan peliputan yang didasari oleh pemenuhan hak masyarakat untuk mendapat informasi.
2. Media sejatinya adalah agen moral yang dapat memilah informasi mana yang berguna bagi audiensnya. Media tidak menunjukkan sisi sensionalitasnya.
3. Keadilan yang berkaitan dengan seberapa jauh privasi subjek layak untuk diangkat.
4. Minimalisasi hal yang bisa menyakitkan bagi orang lain.

B. Konfidensialitas dan Kepentingan Umum

Prinsip konfidensialitas atau kerahasiaan adalah kewajiban untuk menyembunyikan nama narasumber informasi atau informasi itu sendiri dari pihak ketiga dalam kondisi tertentu. Konfidensialitas berhubungan dengan orang kedua atau komunikan.

Menurut Louis Alvin Day, terdapat tiga jenis hubungan dalam konfidentialitas, yaitu,
1. Janji cepat (express promises): Jurnlias berjanji untuk tidak menyebutkan nama narasumber atau yang biasa dikenal dengan istilah off the record.
2. Hubungan yang memerlukan loyalitas: Masing-masing pihak harus tahu mana yang merupaka rahasia dan mana yang tidak. Contoh: Sahabat
3. Hubungan konfidensialitas yang dilindungi oleh hukum. Contoh: Dokter dengan pasien; pengacara dan klien; dll.

Khusus untuk wartawan, apa yang dipublikasi merupakan tanggung jawabnya. Walaupun dalam sebuah tuntutan, maka wartawan harus tetap menjaga konfidensialitas.

Terdapat lima hal yang menjadi alasan mengapa konfidensialitas merupakan niai yang harus dijaga, yakni,
1. Kemampuan untuk menyimpan rahasia merupakan perwujudan otonomi individu.
2. Konfidensialitas mewujudkan ruang pribadi atau private sphere.
3. Konfidensialitas menimbuhkan rasa saling mempercayai.
4. Konfidensialitas penting untuk mencegah tindakan menyakiti orang la in.
5. Konfidensialitas merupakan sarana untuk mewujudkan tujuan kelompok sosial.

Jika menghubungkan konfidensialitas dengan kepentingan umum jelas sekali berkaitan. Menurut Alvin Day, demi kepentingan publik, maka konfidentialitas boleh dilanggar, kecuali dalam praktik jurnalisme. Sedangkan pers atas alasan apa pun tidak boleh melanggar konfidensial, selain menyalahi hukum pers, pelanggaran tersebut akan menjatuhkan kredibilitas media tersebut.

Kerahasiaan adalah sebuah status baru atau keadaan di mana hal-hal tertentu menjadi tertutup bagi pihak-pihak yang tidak seharusnya memiliki akses, dan meliputi semua hal yang bersifat lisan maupun tulisan, mengenai suatu hal yang terjadi sebelumnya ataupun yang direncanakan.

Idealnya, mengungkapkan kerahasiaan jelas harus mempertimbangkan kepentingan publik, bukan untuk kepentingan orang tertentu/golongan agar masyarakat tidak dibingungkan dengan informasi-informasi yang belum diketahui kebenarannya.

Contoh kasus: Watergate (Hal. 205-210)

Sumber:
Haryatmoko. 2007. Etika Komunikasi: Manipulasi Media, Kekerasan, dan Pornografi. Yogyakarta: Kanisius. (Bab 3)
Mufid, Muhammad. 2009. Etika dan Filsafat Komunikasi. Jakarta: Kencana. (Bab 8 & 9)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar