Kezia
Mariska - 14140110212
Pertemuan
11 dan 12 – 3 & 10 Mei 2016
Sumber foto: http://www.kkrv.com/top-five-secret-purchases-make/
A. Privasi dalam Etika dan Filsafat
Komunikasi
Menurut Louis
Alvin Day dalam bukunya yang berjudul “Ethics in Media Communication”, privasi
adalah hak untuk tak dibiarkan atau hak untuk mengontrol publikasi yang tidak
diinginkan tentang urusan personal seseorang. Privasi juga dapat diartikan
sebagai hak untuk tidak diusik dalam kehidupan pribadi.
Untuk memahaminya,
dapat saya ambil contoh sebagai berikut. Masyarakat kita mengganggap sudah
menjadi resiko public figure untuk
tidak memiliki privasi. Tentu pandangan itu tidak benar, karena semua orang
termasuk public figure sekalipun
tetap mempunyai privasi sebagai urusan personal. Bila sudah menyangkut urusan
publik, barulah seorang public figure
tidak bisa menghindar dari upaya publikasi sebagai bagian dari transparasi dan
tanggung jawab.
Berikut ini adalah
bentuk-bentuk pelanggaran privasi:
1. Intrusion: Tindakan mendatangi atau
mengintervensi wilayah personal seseorang tanpa diundang atau tanpa izin
bersangkutan.
Contoh: Foto
pernikahan artis papan atas diambil tanpa izin oleh paparazi.
2. Public disclosure of embarrassing private
facts: Penyebarluasan informasi atau fakta-fakta yang memalukan tentang
diri sesorang. Penyebarluasan ini dapat dilaukan dengan tulisan atau narasi
maupun dengan gambar.
Contoh: Sebuah
majalah mempublikasi foto setengah telanjang seorang artis saat pesta.
3. Publicity which places someone false light
in the public eye: Publikasi yang mengelirukan pandangan orang banyak
terhadap seseorang.
Contoh: Sebuah
majalah mempublikasi berita miring perselingkuhan artis papan atas yang belum
tentu benar adanya.
4. Appropriation of name and likeness: Penyalahgunaan
nama atau kemiripan seseorang untuk kepentingan tertentu.
Contoh: Nama
selebritis dipublikasikan tanpa izin.
Beberapa
pelanggaran di atas menunjukkan resiko-resiko jika privasi seseorang terusik.
Privasi harus dijaga demi kepentingan pribadi seseorang. Pertama, privasi
memberikan kemampuan untuk menjaga informasi pribadi yang bersifat rahasia.
Kedua, privasi dapat melindungi dari cacian dan ejekan orang lain. Ketiga,
privasi dapat mengontrol reputasi seseorang. Semakin banyak orang tahu tentang
kita, semakin berkurang kekuatan kita untuk menentukan nasib kita sendiri.
Keempat, privasi merupakan perangkat bagi berlangsungnya interaksi sosial.
Dalam
pemerintahan, privasi juga merupakan hal yang penting. Privasi berperan sebagai
benteng dari kekuasaan pemerintah. Pada satu sisi, pemerintah memiliki privasi
berupa rahasia negara yang tidak boleh dibuka dalam kondisi tertentu. Pada sisi
lain masyarakat juga memiliki privasi sehingga penguasa tidak berlaku
semena-mena.
Wacana privasi
sebagai etika juga menjadi faktor yang penting untuk dibahas. Terdapat beberapa
unsur pokok privasi sebagai etika. Berikut di antaranya,
a.Kebebasan: Kemampuan manusia untuk
menentukan dirinya sendiri.
b.Tanggung
Jawab:
Bertanggung jawab atas sgala sesuatu yang disebabkan olehnya.
c.Hati
Nurani: Hati
nurani yang memerintahkan atau melarang suatu tindakan menurut situasi, waktu,
dan kondisi tertentu.
d.Prinsip
Kesadaran Moral:
Beberapa tataran yang perlu diketahui untuk memosisikan tindakan individu dalam
kerangka nilai moral tertentu. Prinsip tindakan moral mengandaikan pemahaman
menyeluruh individu atas seluruh tindakan yang dilakukan sebagai seorang
manusia.
Sedangkan dari
sisi media pers nasional, pers sering melanggar privasi dalam penyajian
beritanya. Pers semata mencari sensasi
dan tidak sadar telah merugikan publik. Permasalahan ini dinilai sebagai bentuk
pelanggaran kode etik jurnalistik wartawan Indonesia yang baru. Mereka dituntut
untuk menempuh cara yang profesional termasuk menghormati hak privasi atau
masalah kehidupan pribadi seseorang.
Bentuk pelanggaran
etika privasi yang kerap dilakukan media pers antara lain membuat identitas
beserta foto anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana, pasangan bukan
suami istri yang berkencan terkena hukuman cambuk di Aceh, dan masih banyak
lagi. Kategori privasi lainnya yang dimuat dalam media adalah kelahiran,
kematian, dan perkawinan yang seharusnya memiliki izin dari subjek berita yang
bersangkutan.
Namun, ada pula
sejumlah dilema dalam praktik komunikasi untuk menerapkan prinsip
privasi-privasi dalam konten media terutama menyangkut isu-isu, seperti
penyakit menular, LGBT, korban kejahatan seksual, aksi bunuh diri, kamera dan
rekaman tersembunyi.
Terhadap dilema
tersebut, Louis Alvin Day memberikan beberapa prinsip yang harus dipegang dalam
mengangkat tema-tema tersebut agar seimbang antara menghormati privasi
seseorang dan kebutuhan untuk memberi informasi kepada masyarakat. Prinsip
tersebut adalah,
1. Hormat terhadap
pribadi dan tujuan peliputan yang didasari oleh pemenuhan hak masyarakat untuk
mendapat informasi.
2. Media sejatinya
adalah agen moral yang dapat memilah informasi mana yang berguna bagi
audiensnya. Media tidak menunjukkan sisi sensionalitasnya.
3. Keadilan yang
berkaitan dengan seberapa jauh privasi subjek layak untuk diangkat.
4. Minimalisasi
hal yang bisa menyakitkan bagi orang lain.
B. Konfidensialitas dan
Kepentingan Umum
Prinsip konfidensialitas
atau kerahasiaan adalah kewajiban untuk menyembunyikan nama narasumber
informasi atau informasi itu sendiri dari pihak ketiga dalam kondisi tertentu.
Konfidensialitas berhubungan dengan orang kedua atau komunikan.
Menurut Louis
Alvin Day, terdapat tiga jenis hubungan dalam konfidentialitas, yaitu,
1. Janji cepat (express promises): Jurnlias berjanji untuk tidak menyebutkan
nama narasumber atau yang biasa dikenal dengan istilah off the record.
2. Hubungan yang memerlukan loyalitas:
Masing-masing pihak harus tahu mana yang merupaka rahasia dan mana yang tidak.
Contoh: Sahabat
3. Hubungan konfidensialitas yang dilindungi
oleh hukum. Contoh: Dokter dengan pasien; pengacara dan klien; dll.
Khusus untuk
wartawan, apa yang dipublikasi merupakan tanggung jawabnya. Walaupun dalam
sebuah tuntutan, maka wartawan harus tetap menjaga konfidensialitas.
Terdapat lima hal
yang menjadi alasan mengapa konfidensialitas merupakan niai yang harus dijaga,
yakni,
1. Kemampuan untuk
menyimpan rahasia merupakan perwujudan otonomi individu.
2.
Konfidensialitas mewujudkan ruang pribadi atau private sphere.
3.
Konfidensialitas menimbuhkan rasa saling mempercayai.
4.
Konfidensialitas penting untuk mencegah tindakan menyakiti orang la in.
5.
Konfidensialitas merupakan sarana untuk mewujudkan tujuan kelompok sosial.
Jika menghubungkan
konfidensialitas dengan kepentingan umum jelas sekali berkaitan. Menurut Alvin
Day, demi kepentingan publik, maka konfidentialitas boleh dilanggar, kecuali
dalam praktik jurnalisme. Sedangkan pers atas alasan apa pun tidak boleh
melanggar konfidensial, selain menyalahi hukum pers, pelanggaran tersebut akan
menjatuhkan kredibilitas media tersebut.
Kerahasiaan adalah
sebuah status baru atau keadaan di mana hal-hal tertentu menjadi tertutup bagi
pihak-pihak yang tidak seharusnya memiliki akses, dan meliputi semua hal yang
bersifat lisan maupun tulisan, mengenai suatu hal yang terjadi sebelumnya
ataupun yang direncanakan.
Idealnya,
mengungkapkan kerahasiaan jelas harus mempertimbangkan kepentingan publik,
bukan untuk kepentingan orang tertentu/golongan agar masyarakat tidak
dibingungkan dengan informasi-informasi yang belum diketahui kebenarannya.
Contoh kasus:
Watergate (Hal. 205-210)
Sumber:
Haryatmoko.
2007. Etika Komunikasi: Manipulasi Media, Kekerasan, dan Pornografi.
Yogyakarta: Kanisius. (Bab 3)
Mufid, Muhammad. 2009. Etika dan Filsafat Komunikasi. Jakarta: Kencana. (Bab 8
& 9)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar