Minggu, 29 Mei 2016

Media, Pelayanan Publik, dan Logika Politik


Rekayasa ialah tindak kekerasan dan tekanan yang menghilangkan kebebasan dengan menggunakan strategi mengurangi kebebasan agar pendengar atau pembaca tidak mendiskusikan atau melawan apa yang telah diusulkan. Rekayasa masuk dengan melanggar pikiran seseorang untuk memberikan opini atau membangkitkan perilaku tanpa diketahui orang bahwa ada pelanggaran. Maka, rekayasa mengandaikan :
  1. Kebohongan yang diorganisir.
  2. Penghilangan kebebasan pendengar.
  3. Tersedianya alat untuk mengalahkan resistensi.

Dengan memanfaatkan informasi itu pencitraan yang dibangun. Pencitraan biasanya dibuat sesuai dengan aturan demagogi klasik, yaitu menyesuaikan diri dengan apa yang diharapkan. Demagog ialah orang yang meminjamkan suaranya kepada rakyat. Ia adalah prototipe perayu massa. Politikus cenderung menjadi demagog. Demagog akan meyakinkan pendengarnya bahwa ia berpikir dan merasakan seperti mereka, bahkan setiap pendengarnya seperti dia. Maka, demagogi mengandaikan kelenturan yang dibangun melalui konstruksi khazanah politik yang ambigu supaya kata yang sama bisa ditafsirkan sesuai dengan harapan pendengar yang menerimanya.

Sistem media komunikasi politik diwarnai tiga hal, yaitu:
  1. Kelahiran berbagai bentuk jurnalistik, dari berita sekilas sampai pada buletin 24 jam.
  2. Teknologi ini memungkinkan tersedianya setiap saat berita baru melalui sistem penyebaran internet dan sumber informasi lainnya.
  3. Sistem komunikasi, organisasi, dan aliran komunikasi massa tak lagi di definisikan oleh batas-batas negara.

Pelayanan publik adalah “semua kegiatan yang pemenuhannya harus dijamin, diatur, diawasi oleh pemerintah karena pemenuhannya diperlukan untuk pewujudan dan perkembangan kesalingtergantungan sosial, dan pada hakikatnya, perwujudan sulit terlaksana tanpa campur tangan kekuatan pemerintah.

Ada 3 ciri yang menandai pelayanan publik:
  1. Ada perbedaan kualitatif antara kegiatan yang diakui sebagai pelayanan publik dan kegiatan yang datang dari inisiatif dan tujuan pribadi atau swasta.
  2. Perbedaan pelayanan publik berarti lebih penting dibanding dengan kegiatan lain, maka diatur secara khusus.
  3. Pelayanan publik mempunyai legitimasi publik yang melekat pada kekuasaan negara.

Pelayanan publik tidak harus selalu diawasi negara. Kecenderungan negara untuk memaksakan regulasi akan mendapat reaksi negatif bukan hanya dari wartawan, namun juga oleh para pemirsa, pembaca atau pendengar.

Persoalan penting ialah menghadapi sumber berita kontroversial. Kontroversial dalam arti bahwa sumber berita sering terlibat dalam kasus kekerasan, dikaitkan secara langsung atau tidak dengan berbagai kerusuhan karena ideologi rasis atau fanatisme agama yang terang-terangan menafikan kelompok lain.

Bella Fladiner M.F
14140110359

Tidak ada komentar:

Posting Komentar