Minggu, 29 Mei 2016

Privasi dan Konfidensialitas dalam Etika Komunikasi dan Kepentingan Umum


I. Pengertian Privasi dan Konfidensialitas

Definisi privasi menurut Alvin Day ialah, hak untuk dibiarkan atau hak untuk mengontrol publikasi yang tidak diinginkan tentang urusan personal seseorang.
Segala urusan personal adalah hal yang privasi, masyarakat bahkan public figure salah kaprah dalam memahami privasi itu sendiri. Baik masyarakat dan public figure, mempercayai bahwa seorang public figure berisiko untuk tidak memiliki privasi. Pandangan ini salah, karena semua orang termasuk public figure ini mempunyai privasi sebagai hak menyangkut urusan personal.
Lanjutan dari privasi yang merupakan hak, prinsip konfidensialitas (kerahasiaan) adalah kewajiban untuk menyembunyikan nama narasumber informasi atau informasi itu sendiri dari pihak ketiga dalam kondisi tertentu.
Untuk lebih sederhana, privasi berkaitan dengan orang pertama (komunikator). Sedangkan, konfidensialitas terletak pada orang kedua (komunikan).

II. Privasi dan Konfidensialitas Sebagai Nilai

Nilai privasi:
  • Otonomi individu, yaitu merujuk pada kemampuan seseorang untuk mengontrol apa yang akan terjadi pada dirinya. Pelanggaran privasi yang apabila tidak bisa dikontrol dan dilanggar akan merusak citra dan karier yang telah dibangun oleh individu itu sendiri.
  • Privasi dapat melindungi dari cacian dan ejekan orang lain, khususnya dalam masyarakat yang toleransinya masih rendah, dimana gaya hidup dan tingkah laku aneh tidak diperkenankan. Contohnya saja: LGBT, pecandu alkohol, penderita penyakit (misal: AIDS), pemakai narkoba, dll. Karena hal-hal seperti itu adalah di luar mainstream masyarakat Indonesia, sehingga dinilai sebagai hal yang memalukan dan sebagai kejahatan.
  • Privasi adalah mekanisme untuk mengontrol reputasi seseorang. Semakin banyak yang diketahui orang tentang diri kita, semakin berkurang kekuatan kita untuk menentukan nasib kita sendiri. Contoh: sebut saja kasus tersebarnya video Luna Maya, Ariel "NOAH", dan Cut Tari di dunia maya.
  • Privasi merupakan perangkat bagi berlangsungnya interaksi sosial. Contohnya: ada regulasi yang mengatur pemakaian lensa tele yang digunakan pada kamera profesional.
  • Privasi merupakan benteng kekuasaan pemerintah. Sebagaimana slogan yang berbunyi "pengetahuan adalah kekuatan", maka sebuah privasi menjaga agar kekuasaan tidak disalahgunakan.
Nilai Konfidensialitas:
  • Kemampuan untuk menyimpan rahasia merupakan perwujudan otonomi individu.
  • Setiap orang butuh ruang pribadi. Konfidensialitas mmewujudkan ruang pribadi (private sphere).
  • Konfidensialitas menumbuhkan rasa saling mempercayai
  • Konfidensialitas penting untuk mencegah tindakan menyakiti orang lain.
  • Konfidensialitas merupakan sarana untuk mewujudkan tujuan kelompok sosial
III. Problematika Privasi dan Konfidensialitas dalam Media

Sudah bukan hal jarang lagi media pers nasional, tidak terkecuali media arus utama (mainstream) yang bergengsi, melanggar privasi dalam penyajian beritanya. Seringkali, pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan karena semata-mata mencari sensasi dan secara tidak sadar telah merugikan publik.
Terdapat sejumlah dilema dalam praktik komunikasi dalam konten media terutama menyangkut isu-isu, antara lain:
- Penyakit menular
- Homoseksual
- Korban Kejahatan Seksual
- Tersangka di Bawah Umur
- Bunuh Diri
- Kamera dan Rekaman Tersembunyi
Untuk masalah konfidensialitas, contoh kasusnya ialah Watergate. Di mana tahun 1972 lalu terjadi serangkkaian skandal politik yang kompleks, yang diistilahkan dengan "Watergate".

IV. Konfidensialitas dan Kepentingan Umum

Konfidensialitas boleh saja dilanggar demi kepentingan publik, kecuali dalam praktik jurnalisme. Melanggar konfidensialitas dalam pers dengan alasan apapun tidak akan ditolerir, karena hal itu akan menyalahi hukum dan juga akan menjatuhkan kredbilitas media itu sendiri.
Contoh: kasus IPDN yang diungkap oleh mantan dosen Inu Kencana Syafii tentang kebobrokan pelatihan di IPDN. Sejatinya sebagai pengajar apalagi pegawai negeri sipil, Inu memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan institusi di mana ia mengabdi.
Memngungangkapkan kerahasiaan, harus benar-benar mempertimbangkan kepentingan publik dan bukan hanya kepentingan tertentun / golongan, maupun mencari sensasi.

[Sumber: Mufid, Muhammad. 2012. Etika dan Filsafat Komunikasi.]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar