Kezia
Mariska - 14140110212
Pertemuan
9 - 19 April 2016
Sumber foto: http://www.socialsciencespace.com/2015/07/freedoms-just-another-word-for-responsibilities/
Kebebasan dan
tanggung jawab memiliki hubungan timbal balik, “manusia itu bebas” dengan
sendirinya menerima juga “manusia itu bertanggung jawab”. Dalam kata lain,
tidak mungkin kebebasan tanpa tanggung jawab dan tidak mungkin tanggung jawab
tanpa kebebasan.
Kebebasan adalah
kemampuan manusia untuk menentukan dirinya sendiri. Manusia berpotensi untuk berpikir,
berkehendak, dan berbuat. Ada beberapa arti kebebasan, antara lain,
1. Kebebasan Sosial-Politik: Subjek
kebebasan ini adalah suatu bangsa atau rakyat. Kebebasan ini dapat tercapai
saat kebebasan politik rakyat dengan membatasi kekuasan absolut dari pemimpin
dan kemerdekaan oleh negara-negara muda terhadap negara penjajah.
a. Kebebasan
Rakyat vs Kekuasaan Absolut
Gagasan yang
melatarbelakangi kebebasan sosial-politik dalam bentuk ini pada dasarnta
bersifat etis. Perkembangan dari monarki absolut ke demokrasi modern bukan saja
merupakan suatu kenyataan historis, melainkan juga suatu keharusan etis.
Kebebasan rakyat tidak boleh lagi dirampas oleh diktator siapa pun juga.
Kedaulatan harus tetap di tangan rakyat dan tidak boleh berada pada instasi
lain.
b. Kemerdekaan vs
Kolonialisme
Kebebasan dalam
bentuk ini biasanya disebut dengan kemerdekaan. Di zaman modern tidaklah pantas
suatu bangsa dijajah oleh bangsa lain. Setelah berabad-abad lamanya penajajahan
dianggap lumrah, kini sistem tersebut jelas ditolak.
2. Kebebasan Individual: Subjek kebebasan
individual adalah manusia perseorangan. Bagi etika umum lebih penting adalah
kebebasan individual.
a.
Kesewenang-wenangan
Di sini, bebas
dimengerti sebagai terlepas dari segala kewajiban dan keterikatan.
b. Kebebasan Fisik
Di sini, bebas
berarti tiada paksaan atau rintangan dari luar. Orang mengaggap dirinya bebas
dalam arti ini, jika bisa bergerak ke mana saja ia mau tanpa hambatan apa pun.
Kebebasan ini sangat bermanfaat dan dibutuhkan untuk menjdi orang yang bebas
dalam arti yang sebenarnya.
c. Kebebasan
Yuridis
Kebebasan ini
berkaitan dengan hukum harus dijamin oleh hukum. Kebebasan yuridis ini
merupakan sebuah aspek dari hak-hak manusia. Negara yang bertujuan mengupayakan
kesejahteraan umum, harus menjamin dan memajukan kebebasan ini.
d. Kebebasan
Psikologis
Dengan kebebasan
ini, manusia dimaksudkan memiliki kemampuan mengembangkan serta mengarahkan
hidupnya. Kemampuan ini menyangkut kehendak bebas seseorang. Kebebasan ini juga
berkaitan erat dengan kenyataan manusia sebagai makhluk berasio.
e. Kebebasan Moral
Kebebasan
psikologis berarti kebebasan begitu saja, namun kebebasan moral berarti suka
rela.
f. Kebebasan
Eksistensial
Kebebasan
menyeluruh yang menyangkut seluruh pribadi manusia dan tidak terbatas pada
salah satu aspek saja. Kebebasan ini mencakup seluruh eksistensi manusia.
Beralih ke
tanggung jawab. Bertanggung jawab berarti dapat menjawab bila ditanyai tentang
perbuatan-perbuatan yang dilakukan. Kemampuan individu untuk menjawab segala
pertanyaan yang mungkin timbul dari tindakan-tindakan. Tanggung jawab berarti
bahwa orang tidak boleh mengelak, bila diminta penjelasan tentang perbuatannya.
Media mempunyai
kekuasaan dan efek yang dahsyat terhadap publik, padahal media mudah
memanipulasi audiens. Dengan demikian, etika komunikasi berguna untuk
melindungi publik yang lemah. Etika komunikasi adalah upaya untuk menjaga
keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab.
Kode
Etik Jurnalistik memiliki dua dimensi penting yaitu profesionalitas dan
moralitas. Dalam dimensi profesionalitas, pers harus memberikan berita akurat
dan faktual, tidak melakukan plagiat, tidak mencampur fakta dan opini yang
menghakimi, harus menghargai ketentuan embargo; informasi latar belakang; dan off the record. Pers juga harus segera
mencabut, meralat, atau memperbaiki berita yang tidak akurat dengan permohonan
maaf.
Sedangkan
dalam dimensi moralitas, pers menghormati pengalaman traumatik narasumber, tidak membuat berita cabul atau sadis, tidak
menyebut identitas korban asusila, tidak menerima suap, tidak menyalahgunakan
profesi, dan tidak menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA, gender, dan
bahasa.
Kebijakan dan
hukum bagi media terbagi menjadi dua, yaitu soal kode etik dan kontrol media.
Kode etik merupakan
peraturan moral sebagai pedoman tingkah laku. Dalam konteks jurnalistik, kode
etik merupakan suatu wujud dari profesionalisme pers. Sedangkan untuk peran
kontrol media, suatu kebijakan memperlihatkan bentuk dari pemerintah dalam mengatur
aktivitas media.
Sumber:
Bertens,
K. 2011. Etika. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. (Bab 3)
Mufid, Muhammad. 2009. Etika dan Filsafat Komunikasi. Jakarta: Kencana. (Bab 11)
Slide presentasi kelompok 6
Mufid, Muhammad. 2009. Etika dan Filsafat Komunikasi. Jakarta: Kencana. (Bab 11)
Slide presentasi kelompok 6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar