Sabtu, 28 Mei 2016

Kebebasan dan Tanggung Jawab: Keterkaitannya dengan Etika Komunikasi dalam Perilaku Media atau Pers

Kezia Mariska - 14140110212
Pertemuan 9 - 19 April 2016

Sumber foto: http://www.socialsciencespace.com/2015/07/freedoms-just-another-word-for-responsibilities/

Kebebasan dan tanggung jawab memiliki hubungan timbal balik, “manusia itu bebas” dengan sendirinya menerima juga “manusia itu bertanggung jawab”. Dalam kata lain, tidak mungkin kebebasan tanpa tanggung jawab dan tidak mungkin tanggung jawab tanpa kebebasan.

Kebebasan adalah kemampuan manusia untuk menentukan dirinya sendiri. Manusia berpotensi untuk berpikir, berkehendak, dan berbuat. Ada beberapa arti kebebasan, antara lain,

1. Kebebasan Sosial-Politik: Subjek kebebasan ini adalah suatu bangsa atau rakyat. Kebebasan ini dapat tercapai saat kebebasan politik rakyat dengan membatasi kekuasan absolut dari pemimpin dan kemerdekaan oleh negara-negara muda terhadap negara penjajah.
a. Kebebasan Rakyat vs Kekuasaan Absolut
Gagasan yang melatarbelakangi kebebasan sosial-politik dalam bentuk ini pada dasarnta bersifat etis. Perkembangan dari monarki absolut ke demokrasi modern bukan saja merupakan suatu kenyataan historis, melainkan juga suatu keharusan etis. Kebebasan rakyat tidak boleh lagi dirampas oleh diktator siapa pun juga. Kedaulatan harus tetap di tangan rakyat dan tidak boleh berada pada instasi lain.
b. Kemerdekaan vs Kolonialisme
Kebebasan dalam bentuk ini biasanya disebut dengan kemerdekaan. Di zaman modern tidaklah pantas suatu bangsa dijajah oleh bangsa lain. Setelah berabad-abad lamanya penajajahan dianggap lumrah, kini sistem tersebut jelas ditolak.

2. Kebebasan Individual: Subjek kebebasan individual adalah manusia perseorangan. Bagi etika umum lebih penting adalah kebebasan individual.
a. Kesewenang-wenangan
Di sini, bebas dimengerti sebagai terlepas dari segala kewajiban dan keterikatan.
b. Kebebasan Fisik
Di sini, bebas berarti tiada paksaan atau rintangan dari luar. Orang mengaggap dirinya bebas dalam arti ini, jika bisa bergerak ke mana saja ia mau tanpa hambatan apa pun. Kebebasan ini sangat bermanfaat dan dibutuhkan untuk menjdi orang yang bebas dalam arti yang sebenarnya.
c. Kebebasan Yuridis
Kebebasan ini berkaitan dengan hukum harus dijamin oleh hukum. Kebebasan yuridis ini merupakan sebuah aspek dari hak-hak manusia. Negara yang bertujuan mengupayakan kesejahteraan umum, harus menjamin dan memajukan kebebasan ini.
d. Kebebasan Psikologis
Dengan kebebasan ini, manusia dimaksudkan memiliki kemampuan mengembangkan serta mengarahkan hidupnya. Kemampuan ini menyangkut kehendak bebas seseorang. Kebebasan ini juga berkaitan erat dengan kenyataan manusia sebagai makhluk berasio.
e. Kebebasan Moral
Kebebasan psikologis berarti kebebasan begitu saja, namun kebebasan moral berarti suka rela.
f. Kebebasan Eksistensial
Kebebasan menyeluruh yang menyangkut seluruh pribadi manusia dan tidak terbatas pada salah satu aspek saja. Kebebasan ini mencakup seluruh eksistensi manusia.

Beralih ke tanggung jawab. Bertanggung jawab berarti dapat menjawab bila ditanyai tentang perbuatan-perbuatan yang dilakukan. Kemampuan individu untuk menjawab segala pertanyaan yang mungkin timbul dari tindakan-tindakan. Tanggung jawab berarti bahwa orang tidak boleh mengelak, bila diminta penjelasan tentang perbuatannya.

Media mempunyai kekuasaan dan efek yang dahsyat terhadap publik, padahal media mudah memanipulasi audiens. Dengan demikian, etika komunikasi berguna untuk melindungi publik yang lemah. Etika komunikasi adalah upaya untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab.

Kode Etik Jurnalistik memiliki dua dimensi penting yaitu profesionalitas dan moralitas. Dalam dimensi profesionalitas, pers harus memberikan berita akurat dan faktual, tidak melakukan plagiat, tidak mencampur fakta dan opini yang menghakimi, harus menghargai ketentuan embargo; informasi latar belakang; dan off the record. Pers juga harus segera mencabut, meralat, atau memperbaiki berita yang tidak akurat dengan permohonan maaf.

Sedangkan dalam dimensi moralitas, pers menghormati pengalaman traumatik narasumber,  tidak membuat berita cabul atau sadis, tidak menyebut identitas korban asusila, tidak menerima suap, tidak menyalahgunakan profesi, dan tidak menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA, gender, dan bahasa.

Kebijakan dan hukum bagi media terbagi menjadi dua, yaitu soal kode etik dan kontrol media. Kode etik merupakan peraturan moral sebagai pedoman tingkah laku. Dalam konteks jurnalistik, kode etik merupakan suatu wujud dari profesionalisme pers. Sedangkan untuk peran kontrol media, suatu kebijakan memperlihatkan bentuk dari pemerintah dalam mengatur aktivitas media.

Sumber:
Bertens, K. 2011. Etika. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. (Bab 3)
Mufid, Muhammad. 2009. Etika dan Filsafat Komunikasi. Jakarta: Kencana. (Bab 11)
Slide presentasi kelompok 6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar