Secara etimologi “etika” berasal dari kata Yunani ethos. Dalam istilah filsafat, etika
berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.
Etika dibedakan dalam tiga pengertian pokok, yaitu
·
ilmu tentang apa yang baik dan kewajiban moral
·
kumpulan asas yang berkenaan dengan akhlak
·
nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu
golongan dan masyarakat
Etika dapat diartikan sebagai nilai-nilai yang menjadi
oegangan bagi seseorang atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Etika
atau filsafat moral merupakan cabang
filsafat yang membicarakan seputar tindakan manusia dalam kaitannya dengan
tujuan utama hidup. Etika membahas benar-tidak dan baik-buruknya suatu tingkah
laku serta menyoroti kewajiban manusia. Etika mempersoalkan bagaimana manusia
seharusnya bertindak. Etika menolong manusia untuk mengambil sikap teerhadap
semua norma.
Filsafat adalah seperangkat keyakinan-keyakinan dan sikap,
cita-cita, aspirasi, tujuan, nilai dan norma, aturan, dan prinsip etis.
Filsafat juga pencari kebenaran. Suatu persoalan nilai dan pertimbangan nilai
untuk melaksanakan hubungan kemanusiaan secara benar dan juga berbagai
pengetahuan tentang apa yang buruk atau baik untuk memustuskan bagaimana
seseorang harus bertindak.
Perbedaan
etika dan etiket
·
etika
menyangkut cara perbuatan yang harus dilakukan oleh seseorang. Etiket memberikan dan menunjukan cara
yang tepat dalam bertindak
·
etiket hanya
berlaku dalam pergaulan sosial dan berlaku ketika ada orang lain
·
etiket
bersifat relative
·
etiket hanya
menyangkut segi lahiriah
Perbedaan
etika dan estetika
·
pembahasan etika lebih menitikberatkan pada baik
buruknya atau benar tidaknya tingkah laku dan tindakan manusia serta sekaligus
menyoroti kewajiban taunggu jawab manusa
·
etika berkaitan dengan apa yang menjadi dasar
tindakan baik atau buruk
·
etika terapan menjadi fokus perhatian
·
estetika mempermasalahkan seni atau keindahan
yang diproduksi manusia, apresiasi yang harus dilakukan
·
estetika menjelaskan fenomena keindahan dan
menyelidiki hakikat, dasar dan ukuran keindahan
·
estetika berkaitan dengan imitasi atau
reproduksi realitas. Seni merupakan sebuah ekspresi sosial atau personal atas
suatu realitas
Perbedaan
moral dan hukum
·
hukum sifatnya objektif, maka hukum memiliki kepastian
yang lebih besar
·
norma sifatnya subjektif
·
hukum hanya membatasi ruang lingkupnya pada
tingkah laku manusia
·
moralitas menyangkut perilaku batin seseorang
·
sanksi hukum bentuknya dipaksakan
·
sanksi moral hanya merujuk pada ketidak tenangan
hati nurani
·
sanksi hukum didasarkan pada kehendak masyarakat
Etika mendukung keberadaan agama, walaupun etika sanggup
membantu manusia menggunakan logika untuk memecahkan masalah. Perbedaan etika
dan agama terletak pada masing-masing mendasarkan diri. Etika berdasar pada
argumentasi rasional, sedangkan agama berdasarkan pada wahyu tuhan dan ajaran
agama. Namun, dalam agama ada etika dan sebaliknya. Agama merupakan norma dan
aetika. Keduanya berkaitan namun secara teoritis terpisahkan.
Wacana etika mempunyai unsur-unsur pokok yaitu kebebasan,
tanggung jawab, hati, nurani, dan prinsip-prinsip moral dasar. Kebebasan adalah unsur hakiki etika,
dan merupakan kemampuan manusia untuk menentukan dirinya sendiri. Tanggung jawab adalah kemampuan
seseorang untuk menjawab semua pertanyaan yang mungkin muncul dari
tindakan-tindakan. Hati dan nurani
adalah penghayatan nilai baik dan buruk yang berhubungan dengan situasi
konkret, pada dasarnya hati nurani merupakan ungkapan dan norma yang bersifat
subjektif. Prinsip kesadaran moral
mengandaikan pemahaman menyeluruh individu atas seluruh tindakan yang dilakukan
sebagai seorang manusia.
Beberapa
–isme dalam etika
1.
egoism
2.
deontologisme
3.
utilitarianisme
4.
pragmatism
Komunikasi menyentuh berbagai macam bidang kehidupan
manusia. Etika komunikasi mencoba untuk menggabungkan standar etis yang digunakan
oleh komunikator dan komunikan. Ada 7 perspektif etika:
·
perspektif politik
·
perspektif sifat manusia
·
perspektif dialogis
·
perspektif situasional
·
perspektif religious
·
perspektif utilitarian
·
perspektif legal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar